JAKARTA–Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah mengusut peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso.
“Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru,” kata Arief, Sabtu (27/10/2018).
Sebelum mengibarkan bendera hitam tersebut, Arief menyebut massa menurunkan bendera Merah Putih. Arief mengatakan perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mencoba Memahami Konflik Bendera
“Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66,” tegasnya.
Arief menjelaskan, penurunan merah putih lalu menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.
Arief ingin peristiwa ini ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut kewibawaan negara.
Baca Juga: Pengibaran Bendera Tauhid di Poso, Polda Sulteng: Pelaku Masih Kita Identifikasi
“Ini perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan. Para pahlawan yang berkorban dengan darah dan nyawa diabaikan,” tuturnya.
“Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini apalagi sudah viral di medsos. Akan bisa diikuti oleh orang lain di tempat lain. Ini menyangkut kewibawaan negara,” demikian Arief. []
SUMBER: DETIK.COM