BENTUK mahar dalam pernikahan bisa beragam. Tidak harus mahal atau mewah, sebab mahar dalam pernikahan itu tidak selalu berbentuk barang.
Mahar atau mas kawin adalah pemberian mempelai pria (suami) untuk wanita yang dinikahinya ketika akad. Biasanya mahar diberikan ketika terjadi pernikahan dan menjadi syarat menikah.
Allah SWT berfirman:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS An Nissa: 24)
BACA JUGA: Mahar 2 Dirham
Dalam Buku Fikih Mahar karya Isnan Ansory dijelaskan bahwa ada tiga bentuk mahar yang dapat diberikan kepada mempelai wanita. Berikut tiga bentuk mahar tersebut:
1 Bentuk mahar: Berupa tsaman atau uang
Mahar bentuk uang umum digunakan sejak dahulu. Demikian juga yang dilakukan Rasulullah serta para sahabat.
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ
سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Mahdi. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Umar Al Makki sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Yazid dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; “Berapakah maskawin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia menjawab; “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.
Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah berkata; Saya menjawab; “Tidak.” ‘Aisyah berkata; “Setengah uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk masing-masing istri beliau.” (HR Muslim, 2555)
BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam
2 Bentuk mahar: Berupa Mutsamman atau benda
Dalam hadis disebutkan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو الرَّبِيعِ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَا هَذَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ فَبَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi, Abu Ar Rabi’ Sulaiman bin Daud Al ‘Ataki dan Qutaibah bin Sa’id sedangkan lafazhnya dari Yahya. Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua yang lainnya mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Dia menjawab; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma.”
Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR Muslim)
Adapun syarat benda yang dapat dijadikan mahar menurut Imam maliki adalah benda tersebut merupakan benda yang memiliki nilai (mutamawwil), suci atau tidak najis (thohir), bermanfaat (muntafi’ bihi), bisa diserahkan (maqdur) dan diketahui kadarnya (ma’lum).
BACA JUGA: Mahar Ada 2 Jenis, Apa saja sih?
Sementrara itu, tidak sah suatu mahar apabila yang diserahkan itu bukan merupakan harta dengan syarat-syaratnya,
- Benda tidak bernilai, seperti sampah, reruntuhan bangunan dan semisalnya;
- Benda najis, seperti darah, bangkai, tinja, dan semua benda najis, termasuk anjing dan babi;
- Benda yang tidak ada manfaatnya, seperti barang bekas limbah yang tidak lagi berguna;
- Benda yang tidak bisa diserahkan, seperti ikan yang berenang di laut lepas. Benda yang tidak diketahui keberadaannya, seperti mobil yang dicuri dan tidak jelas apakah bisa kembali atau tidak.
3 Bentuk mahar: Berupa ujroh atau jasa
Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Musa untuk menikahi istri-istrinya.
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dia (Syeikh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.” (QS Al Qasas ayat 27)
Namun para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuk jasa yang diisyaratkan dalam hadits-hadits pernikahan shahabat. Di mana hadits-hadits tersebut seakan mengisyaratkan bahwa mahar berupa jasa tersebut tidak memiliki nilai harta. Padahal syarat sahnya mahar adalah jika memiliki nilai harta (mutaqowwam). []
Referensi: Fikih Mahar/Karya: Isnan Anshory/Penerbit: Lentera Islam/Tahun: 2020