MENKO Polhukam Mahfud Md bercerita ada yang usil saat dirinya membentuk tim percepatan reformasi hukum. Mahfud mengatakan orang yang usil itu menanyakan tujuan dibentuknya tim tersebut.
“Kemarin tuh kan saya membentuk tim reformasi hukum, pencepatan reformasi hukum. Ada aja orang usil, ‘Apa itu pencepatan reformasi hukum, kerja aja nggak usah pakai tim-tim’,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ladelero, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (30/5/2023) malam.
Mahfud mencontohkan persoalan mafia tanah sebagai salah satu persoalan hukum yang sulit diselesaikan. Mahfud menyebut ada kendala saat tanah itu akan dikembalikan ke negara.
“Lah justru karena ndak bisa (diselesaikan) itu tadi sudah diputus misalnya mafia tanah, oh iya ya, tanah ini salah ni, tapi ketika mau dibalikkan ke negara, siapa dulu yang buat? Cari dulu yang buat. Oh, Pak Bupatinya udah diganti. Yang buat akte lalu buat yang baru lalu gimana, berperkara dulu. Kalau bupatinya oke, Pak BPN dulu yang buat BPN nya sudah pindah semua. Pak sertifikatnya yang asli di sini, dokumennya sudah hilang semua. Sehingga nggak bisa diselesaikan cepat,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Mahfud Sebut Tak Akan Ada Politisasi soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Hingga akhirnya kata Mahfud, pemerintah membentuk tim tersebut yang berisikan orang-orang yang pernah mengkritik persoalan hukum. Dia mengatakan perlu ada peta jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan hukum.
“Sehingga nggak bisa diselesaikan cepat. Nah oleh sebab itu, kepada yang suka ngritik itu, mari kumpul, ini kesulitan kami menyelesaikan. Kalau saya melihat ini ada korupsi, untuk menyelesaikan semi korupsi, ini harus ditangkap dulu, sebelum ditangkap ini sudah harus ada vonis pengadilan. Sebelum ini vonis harus jelas dulu ini berlingkar-lingkar. Maka saya katakan ini masalahnya, bukan kita ndak mau bekerja,” ucapnya.
“Oleh sebab itu mari berkumpul, pakar-pakar berkumpul gimana caranya buatkan peta jalan untuk menyelesaikan ini. Kalau aturan udah cukup, aparat sudah cukup tapi macet di macem-macem gini,” imbuhnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Sabtu (27/5/2023) Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023.
Tim ini terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Banyak nama masuk dalam tim ini. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif serta nama-nama tenar, seperti Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, Najwa Shihab, dan lain-lain.
Berikut susunan keanggotaannya:
Tim Percepatan Reformasi Hukum
A. Pengarah: Menko Polhukam Mahfud Md
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tak ada nama orang di lampiran Keputusan Menko -red)
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
C. Kelompok kerja
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
– Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
– Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
– Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
– Ketua: Hariadi Kartodihardjo
– Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
– Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djrot, Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
– Ketua: Yunus Husein
– Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam
– Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah
BACA JUGA:Â Soal Dana Proyek BTS Mengalir ke Parpol, Mahfud: Itu Hanya Gosip Politik
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
– Ketua: Susi Dwi Harijanti
– Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
– Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra
D. Sekretariat:
a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
SUMBER: DETIK