ADA dua bentuk zikir, yakni zikir dalam bentuk ibadah dan zikir yang tidak dilakukan Rasulullah ﷺ namun masih dalam koridor Islam.
Dinukil dari buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub menjelaskan dua bentuk zikir tersebut sebagai berikut:
1 Bentuk zikir dalam ibadah
Zikir dalam bentuk ibadah ketentuannya diatur secara khusus oleh agama. Zikir yang berkenaan dengan ibadah merupakan zikir yang secara langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana yang disinggung di dalam Alquran.
Allah SWT berfirman:
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS Thaha: 14)
BACA JUGA: Bacaan Dzikir Sesudah Shalat Fardhu, Ini 11 Urutannya
2 Bentuk Zikir yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ namun tidak keluar dari koridor agama
Misalnya zikir yang dilakukan oleh beberapa ulama, yang lafadz-lafadznya diambil dari nash-nash Alquran dan hadits. Lalu disatukan menjadi sebuah bacaan dzikir, atau biasa disebut sebagai tahlilan.
Mengenai berdzikir dengan lafadz ‘Subhanallah wal-hamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar’, telah disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda:
“Khairul-kalam arba’un la yadurruka bi-ayyihinna bada’ta subhanallahi wal-hamdulilla wa laa ilaha illallah wallahu akbar.”
Artinya, “Ada empat kalimat terbaik. Tidak masalah engkau memulainya dari mana; Subhanallah wal-hamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar.” []
Referensi: Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal/Karya: Ali Mustafa Yaqub/Penerbit: Pustaka Firdaus/Tahun: 2007