PADA tahun 2025, gaji atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.191.238, naik 6,5% atau Rp133.737 dari tahun sebelumnya. Kota Bekasi memiliki Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat, yaitu Rp5.690.752,95.
Namun, biaya hidup di Bekasi tergolong tinggi. Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) yang dirilis pada tahun 2020, total biaya hidup di Bekasi mencapai Rp16.888.587 per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang. Selain itu, survei kebutuhan hidup layak di Kota Bekasi menunjukkan angka sekitar Rp5,9 juta per bulan per individu, atau lebih besar 16% dibandingkan dengan upah minimum saat itu.
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Bekasi pada tahun 2025, pendapatan minimal yang diperlukan diperkirakan sekitar Rp5,9 juta per bulan per individu. Namun, angka ini dapat berbeda tergantung pada gaya hidup dan kebutuhan masing-masing individu.
BACA JUGA: 10 Profesi Bergaji Tinggi di Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMP tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp5.396.760, sementara UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.348.
Berikut adalah daftar UMP 2025 untuk beberapa provinsi di Indonesia:
-
Aceh: Rp3.685.615
-
Sumatera Utara: Rp2.992.599
-
Sumatera Barat: Rp2.994.193
-
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
-
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
-
Riau: Rp3.508.775
-
Lampung: Rp2.893.069
-
Bengkulu: Rp2.670.039
-
Jambi: Rp3.234.533
-
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
-
Banten: Rp2.905.119
-
DKI Jakarta: Rp5.396.760
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.348
-
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
-
Jawa Timur: Rp2.305.984
-
Bali: Rp2.996.560
-
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
-
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
-
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
-
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
-
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
-
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
-
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
-
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
BACA JUGA: 5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur
-
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
-
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
-
Gorontalo: Rp3.221.731
-
Maluku Utara: Rp3.408.000
-
Maluku: Rp3.141.699
-
Papua: Rp4.285.848
-
Papua Barat: Rp3.615.000
Perlu dicatat bahwa selain gaji minimal atau UMP, beberapa daerah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bisa berbeda dari UMP. Untuk informasi lebih spesifik mengenai UMK di daerah Anda, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi pemerintah daerah setempat. []