SHALAT bagi umat Islam sangat penting dan wajib dilakukan. Dalam kondisi apapun, seorang muslim dilarang meninggalkan shalat. Sekalipun dalam perjalanan jauh atau bahkan macet, kita tetap harus menunaikan rukun Islam kedua itu.
Saat dalam perjalanan, kita diberi keringanan untuk melakukan shalat wajib dengan dijamak atau diqashar. Namun dalam praktiknya, kita harus tahu berapa jarak perjalanan yang membolehkan shalat wajib diqashar.
Doktor Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa jarak 90-an km itu merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas), baik dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah maupun juga mazhab Al-Hanabilah. Semua sepakat bahwa minimal berjarak 4 burud yaitu jarak yang memisahkan antara kota Mekkah dan Usafan.
BACA JUGA: Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini
Lalu apa dasar yang digunakan oleh tiga mazhab mayoritas ulama ini?
Hadits yang paling banyak digunakan adalah hadits berikut ini :
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan.” (HR. Ad-Daruquthuny)
Latar belakang hadits ini adalah ketika Rasulullah SAW dan para shahabat dari Madinah dan berbagai negeri di luar kota Mekkah melaksanakan ibadah haji di tahun kesepuluh hijriyah, saat itu Beliau SAW selalu mengqashar shalat dan sekaligus menjamak shalat-shalat ruba’iyah, yaitu Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’. Setidaknya 4 hari lamanya beliau melakukannya yaitu sejak tanggal 9-10-11-12 Zulhijjah.
Perbuatan Beliau SAW ini tentu saja diikuti oleh para jamaah haji lainnya, tidak terkecuali warga lokal penduduk Kota Mekkah. Namun Rasulullah SAW melarang penduduk lokal Mekkah untuk mengqashar shalat, dengan dasar karena mereka tidak sedang dalam safar. Beliau SAW pun mengatkatan kalau mau mengqashar atau menjamak shalat, minimal jaraknya adalah antara Mekka dan Usafan.
Lalu berapakah jarak 4 burud itu sesungguhnya?
Di kitab-kitab fiqih klasik sebenarnya sudah terjawab, namun yang jadi masalah ternyata besaran jarak di masa kitab-kitab klasik itu ditulis berbeda dengan besaran jarak di masa sekarang ini. Sehingga tetap masih menyulitkan.
Disebutkan bahwa jarak itu adalah 24 mil, tapi istilah mil ini sendiri ada banyak versinya. Karena ada juga versi Jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi.
Juga disebutkan jaraknya adalah 16 farsakh. Dan istilah farsakh ini pun juga tidak dikenal di masa sekarang ini.
Tetapi bukan berarti tidak ada jalan alternatif. Mengapa tidak kita ukur saja langsung jarak antara Mekkah dan Usafan di hari ini?
BACA JUGA: Mengqashar Shalat, Ini Dia Syaratnya
Usafan terletak antara Mekkah dan Madinah. Dari Makkah berjalan ke arah Utama. Posisinya berada di Timur Laut kota Jeddah. Dari gambar hasil jepretan terlihat jelas jarak antara Mekkah dan Usafan mencapai 89 Km jauhnya. Dan ini sesuai dengan apa yang dituliskan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab beliau, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
وتقدر بحوالي (89 كم) وعلى وجه الدقة:88.704 كم ثمان وثمانين كيلو وسبع مئة وأربعة أمتار
Dan dikonversikan menjadi sekitar 89 Km atau secara lebih presisi 88,704 km. Delapan Puluh Delapan Kilometer Tujuh Ratus Empat Meter. [1]
Disebutkan bahwa di masa lalu Usafan ini salah satu rute kalau orang-orang mau bepergian ke Madinah. Setidaknya merupakan salah satu rute yang biasa dilalui orang-orang. Banyak ditumbuhi pohon-pohon kurma di sekitarnya.
Maka sudah sangat jelas dari mana didapatkannya jarak 90-an km untuk jarak minimal dibolehkannya menqashar atau menjamak shalat. Jawabannya adalah hadits Rasulullah SAW dan kemudian diproses lewat pengukuran secara langsung secara empiris. []
SUMBER: RUMAHFIQIH