TANYA: Berapakah jarak perjalanan yang membolehkan seorang musafir berbuka puasa?
Jawab: jarak perjalanan yang membolehkan seorang musafir berbuka puasa adalah sama dengan jarak perjalanan yang membolehkan di qasharnya shalat empat rakaat yaitu 4 burd. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian meng-qashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at Tabrani dan ad-Daruqutni).
“Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra meng-qashar shalat dan buka puasa pada perjalanan yang menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.”
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya meng-qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 m sehingga 16 farsakh = 88.656 km. Begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’I dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Dan perlu diketahui bahwa hal-hal yang berkaitan dengan takaran, timbangan dan jarak serta hitungan adalah bersifat tauqifiyah (menerima langsung dari Rasulullah saw). Sahabat tidak mungkin berijtihad dalam masalah ini dan para sahabat yakin bahwa Rasulullah saw tidak melakukan (shalat qashar, jamak dan buka puasa) dibawah jarak tersebut.
Dan perjalanan yang mendapatkan rukhsoh adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat. Ulama kita menyebutkan: “Rukhsoh (keringanan) tidak diperoleh jika bermaksiat.”
Dan hal ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah:173). []