JAKARTA — Jemaah haji Indonesia tahun ini hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32kg untuk koper, dan 7kg untuk tas kabin.
“Jemaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan,” ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis melalui keterangan tertulisnya ahad (26/5/2019).
BACA JUGA: Bagasi Jemaah Haji akan Diangkut hingga Hotel
Keenam, ia menjelaskan jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper.
“Jika masih ditemukan, koper akn dibongkar pihak penerbangan,” jelas Sri Ilham.
Ketujuh, kata Sri barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.
BACA JUGA: KPHI Pastikan Pengawasan Pra Operasional Haji Sangat Penting
“Diimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan dibagasi,” tandasnya. []
REPORTER: RHIO