DI era sekarang, masa yang penuh dengan keburukan, fitnah ada di mana-mana, dan syahwat bergejolak di sembaranag tempat. Di lingkungan dekat kita, segala hal dapat menimbulkan fitnah, mendorong gejolak nafsu, dan membangkitkan insting seksual.
Kaum wanita berbicara dengan suara yang tinggi, berusaha membuat suaranya terdengar merdu, hingga mereka memiliki segala hal yang dapat menjadi sebab timbulnya fitnah, segala bentuk kegilaan syahwat.
Dengan frasa “wa qulna qaulan ma’rufa” Allah SWT melarang kaum perempuan untuk berbicara dalam hal-hal yang ma’ruf, sebab sering kali objek pembicaraan menjadi sebab timbulnya nafsu. Oleh karena itu, tidak sepantasnya antara seorang perempuan dengan laki-laki lain bersenda gurau dan melakukan segala hal yang dapat menimbulkan hal-hal buruk, baik yang berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang.
BACA JUGA: 6 Fitnah Dajjal yang Mengerikan
Allah SWT mengharamkan seorang laki-laki berduaan dengan perempuan, dan Allah SWT mengharamkan seorang perempuan bepergian sendiri tanpa disertai dengan mahram.
Rasulullah SAW, bersabda “Hendaklah kalian takut untuk berduaan dengan perempuan”. Salah seorang sahabat bertanya : “Bagaimana jika dengan ipar? Nabi menjawab : “berduaan dengan ipar berarti kematian, ” (HR. Bukhari). Artinya, masuknya ipar dan berduaan dengannya bisa menyebabkan mereka melakukan perbuatan terlarang.
Nabi SAW mengumpamakan dosa dan petaka yang ditimbulkan dari perbuatan nafsu keji ini seperti kematian.
BACA JUGA: 4 Fitnah Setan terhadap Seorang Muslim
Dalam hadits ini, ada peringatan sangat keras agar ipar tidak berduaan dengan kakak atau adik iparnya, sebab setan biasanya masuk dan menggoda manusia melalui jalan yang mudah. Sebab itu, Nabi SAW menyebutnya dengan kematian. Imam Muslim bahkan memberikan penafsiran yang lebih luas bahwa yang dimaksud al-hawu dalam hadist NAbi di atas, selain ipar juga termasuk kerabat-kerabat suami, semisal paman dan lainnya.
Rasulullah bersabda: “Ingat, janganlah salah seorang laki-laki di antara kalian menginap di rumah seorang janda, kecuali jika ia telah menikah atau memiliki mahram, ” (HR. Muslim). []
Sumber: Masya Allah, Remaja/Muhammad Na’im Sa’i/Diva Press tahun 2008