UNTUK para aktivis Islam, berbekam setiap bulannya tentu menjadi suatu kebutuhan. Bukan hanya karena anjuran Rasul saja, tapi juga memang untuk kesehatan.
Banyak pendapat yang memberikan hukum Sunah untuk berbekam pada tanggal 17,19, dan 21. Bahkan, sebagian terapis hanya berani melakukan bekam pada tanggal 17, 19, 21, Sehingga yang bekam di luar tanggal tadi tidak mendapatkan sunah.
Benarkah pendapat ini?
BACA JUGA: Hukum Berprofesi Sebagai Tukang Bekam
Umumnya mereka berpendapat seperti itu, berdasarkan hadis di bawah ini.
1. Dan diriwayatkan Turmudzi dalam Jamiah, dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas: “Sebaik-baik kalian melakukan bekam adalah pada hari ke 17, 19, atau 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath-thib (2060), namun sanadnya Dhoif (hadis lemah).
2. Dan dari Anas, “Bahwasnya Rasulullah Saw. melakukan bekam di dua otot lehernya, dan di bahunya, pada hari ke 17, 19,dan 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini diriwayatkan Ahmad (IV/12192), Abu dawud (3860), Tirmidzi (2058), Ibnu Majah (3483), dan lainnya dari kalangan ahli hadis. Sanadnya hasan.
Dalam Sunan Ibnu Majah, dari Anas ra, “Barang siapa hendak melakukan bekam, hendaknya dilakukan pada hari ke 17, atau 19, atau 21. Dan janganlah mengalirkan darah berlebihan sehingga akan menyebabkan kematian”. Kedudukan hadis, hadis ini terdapat (dalam kitab ath-thib (3486) bab XXII, Hadis ini dhoif.
4. Dalam Sunan Abi dawud, dari Abi Hurarirah, “Barang siapa melakukan bekam pada hari ke 17, 19, atau 21, maka akan menyembuhkan berbagai penyakit. ” Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath thib bab V, sanad hadis ini hasan.
5. Diriwayatkan bahwa Rasulullah biasa berbekam di titik akhda’aini dan kahil. Biasanya hal itu dilakukan pada hari ke 17, 19, dan 21. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi 2052, Abu dawud 3860, Ahmad 3/119-192, sanadnya sohih. Hadis ini dinilai shohih oleh Hakim dan Adz-dzahabi. Menurut Abu Isa bahwa hadis ini hasan ghorib.
Keterangan:
Dari kedudukan hadis dalam kitab-kitab fiqih seperti yang diterangkan diatas, maka sebagian besar ulama ahli hadis menempatkan hadis tentang anjuran untuk berbekam pada tanggal 17, 19, 21, sebagai hadis dhoif, lemah. Sebagian sebagai hadis hasan.
BACA JUGA: Jangan Berbekam pada Hari-hari Ini, Kenapa?
Dalam beberapa riwayat juga tidak ditemukan kisah tentang para sahabat yang menunda bekamnya karena menunggu tanggal 17, 19, 21,.
Secara medis, hadis ini juga sulit dipertanggungjawabkan. Karena bila seseorang terserang penyakit, kemudian dia harus menunggu tanggal 17, 19, 21, padahal dia membutuhkan terapi bekam, maka tidak mungkin dia harus menundanya agar mendapatkan sunah..
Namun diperbolehkan bekam rutin pada tanggal 17, 19, 21, dengan catatan, bekam pada tanggal ini dipakai untuk bekam kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mencegah penyakit . Bukan bekam emergency yang memerlukan pelaksanaan bekam saat itu juga. Allahu A’lamu Bish-Showab. []
Tulisan ini sudah dipublikasikan dr.wadda di buku “Sembuh dengan satu titik bekam”/Sumber: drwadda