DALAM rangkaian shalat Jumat ada yang namanya khutbah jumat. Khutbah Jum’at ini merupakan penyampaian suatu ilmu kepada orang lain. Sering ada di antara kita yang ketika khutbah Jum’at sedang berlangsung masih ada yang bicara. Sebenarnya apa ya hukumnya berbicara saat khutbah Jumat?
Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه مسلم)
Artinya: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah!’ di hari Jum’at, dalam keadaan imam sedang khutbah, maka engkau (shalat Jum’atmu) sia-sia,” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Baca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Kenapa?
Hukum berbicara saat Khutbah Jumat sudah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي
يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ
“Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa berbicara pada shalat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya,” (HR. Ahmad).
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila kamu berkata kepada temanmu padahal saat itu imam sedang berkhutbah dengan ucapan أَنْصِتْ (diamlah) maka kamu telah kehilangan (pahala).”
Akibatnya jika berbicara saat Khutbah Jumat
Kalimat (laghaut) oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:
– Anda kehilangan pahala.
– Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum’at.
BACA JUGA: Hukum Shalat Jumat Online
– Ibadah shalat Jum’at menjadi tidak ada bedanya dengan ibadah shalat dzuhur biasa.
Berbicara ketika khotib sedang khutbah hukumnya tidak sampai haram. Tetapi disunnahkan diam pada saat khutbah.
Menurut Al Qodhi Abu Toyyib hukumnya makruh. Akan tetapi menurut qoul mu’tamad (yang dijadikan pegangan) hukumnya boleh berbicara saat khutbah, (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 321). []
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
SHALAT di siang hari Jumat berbeda dengan hari-hari biasanya karena di dalamnya terdapat khutbah. Seperti kita tahu, ada kebiasaan jamaah shalat Jumat ketika imam sudah naik mimbar untuk berkhutbah.
Mereka tertidur ketika seharusnya menyimak apa yang disampaikan dalam khutbah. Bagaimana hukumnya?
Harus dipahami bahwa sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat itu tidak boleh. Jamaah diperintahkan diam ketika imam menyampaikan khutbah.
Sebagian ulama juga melarang jamaah shalat Jumat untuk duduk sambil memeluk lutut karena dikhawatirkan akan tertidur. Hal ini juga bisa membuat wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khottobi yang menyatakan,
نهي عنها لانها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض ويمنع من استماع الخطبة
BACA JUGA: Sembilan Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat
“Duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah, dapat menyebabkan wudhu batal, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592).
Adapun jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu. []
SUMBER: RUMAYSHO