JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat beberapa ketentuan terkait shalat jumat di masa new normal dalam pandemi Covid-19.
“Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’Am Sholeh dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA: MUI DKI Keluarkan Fatwa Boleh Shalat Jumat Dilakukan 2 Gelombang saat Pandemi Corona
Setelah sebelumnya diberlakukan pembatasan kegiatan ibadah berjamaah di masjid hingga ditiadakannya shalat Jumat di beberapa daerah, kini shalat Jumat bisa kembali dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Berikut ini ketentuan shalat jumat di masa new normal berdasarkan kesepakatan MUI:
Saf saat berjamaah harus renggang
- Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
- Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
- Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Hajat syar’iyyah merupakan suatu kebutuhan yang memenuhi ketentuan syariah.
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Shalat Id di Tengah Pandemi Covid-19
Pelaksanaan salat Jumat
- Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
- Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
- Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Penggunaan masker saat salat
- Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
- Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh. []
SUMBER: DETIK