JAKARTA–Isu dana haji digunakan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah membuat sejumlah pejabat penting angkat bicara. Isu ini muncul seiring keputusan Kemenag membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari wabah Covid-19.
Terkait isu ini, kemenag memlai Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi membantah bahwa dana haji dipakai untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Zainut menjelaskan, dasar pembatalan haji salah satunya karena pertimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan.
BACA JUGA: Menag Ungkap Alasan RI Tiadakan Pemberangkatan Haji 2020
“Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” tegas Zainut, Sabtu (6/6/2020).
Senada dengan kemenag, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga membantah kabar dana haji sebesar US$ 600 juta (sekitar Rp 8,4 triliun/kurs Rp 13.924 per dolar AS) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
“Pemberitaannya tidak benar bahwa kemudian BPKH akan menggunakan dana haji, yang karena hajinya tidak jadi, untuk perkuat nilai tukar rupiah,” kata Perry dalam keterangan pers online di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Perry menjelaskan, BPKH memiliki kewenangan internal dan mutlak dalam menempatkan dana haji yang menganggur tersebut baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Badan tersebut mengelola dana jemaah calon haji baik dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).
“Wajar kalau misalnya suku bunga valas rendah, rupiah menguat, ada pergeseran yang semula dananya di valas ke rupiah. Itu keputusan internal dan mutlak BPKH,” ucap Perry.
BACA JUGA: Keajaiban Usai Tabungan Haji Diberikan untuk Bantu Tetangga
BPKH dalam lamannya juga menyebutkan dana haji tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke rupiah. Dana itu dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening Badan yang digunakan menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BPKH Anggito Abimayu sebelumnya mengatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT | TEMPO