JAKARTA–Konten pornografi kian meresahkan, khususnya bagi pengguna media sosial. Belakangan ini ditemukan bahwa stiker yang biasa digunakan dalam percakapan di aplikasi WhatApp pun ada yang bermuatan pornografi.
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, stiker pornografi yang disebarluaskan di WhatsApp masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.
“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.
Sedangkan tafsiran pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya.
“Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa,” kata dia.
BACA JUGA: Cara Mudah Bikin Stiker WhatsApp Pakai Foto Sendiri
Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.
“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memikili saja sudah termasuk pidana,” katanya.
Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.
“Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” ujar Nabillah.
Sementara itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pelanggaran kesusilaan termasuk yang mengedarkan stiker pornografi di aplikasi WhatsApp, dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran semacam itu ke pihak berwenang, dalam hal ini Kominfo ataupun kepolisian.
“Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel, Senin (27/4/2020), seperti dikutip dari Katadata.
BACA JUGA: Beredar Pesan Hoaks Virus Corona di WhatsApp yang Mengatasnamakan UNICEF
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pasal 1 angka 1, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. []
SUMBER: KATADATA