JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengklarifikasi berita yang menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan maklumat berupa peringatan keras (tahdzir) yang menolak keras Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Maklumat yang beredar itu menyebutkan, MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam klarifikasinya menyampaikan, pernyataan yang mengatasnamakan MUI tersebut tidak benar dan bukan bersumber resmi dari MUI.
BACA JUGA: Ada Obat Covid-19 Hasil Temuan Anak Bangsa, MUI: Pemerintah Harus Mendukung Penuh
“MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut,” tegas Buya Zainut melalui keterangan tertulis, Ahad (23/82020).
Disampaikannya, MUI juga meminta masyarakat waspada terhadap propaganda yang mengatasnamakan MUI yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terkait RUU BPIP ini, MUI memang telah membentuk tim khusus untuk mengkajinya. Anggota tim itu hanya berasal dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI sehingga kajiannya mendalam dan fokus dari sudut pandang hukum. Tim ini sudah menyelesaikan kajiannya dan telah melaporkan hasilnya dalam Rapat Pimpinan Harian (Rapimnas) Selasa (11/8/2020).
“Kesimpulannya, Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya,” ujar Buya Zainut.
“Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP,” imbuhnya.
BACA JUGA: Waketum MUI Sebut Tugas Ulama di Era Disrupsi Makin Berat dan Menantang
Wakil Ketua Umum MUI yang membawahi bidang Kumdang ini menambahkan, dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan kaidah hukum ataupun dalil yang bisa dipertanggung jawabkan.
MUI, kata dia, dalam menyampaikan sikap tidak mengedepankan asumsi, dugaan, maupun prasangka yang belum jelas kebenarannya, serta melalui mekanisme pemgambilan keputusan organisasi.
MUI, imbuh dia, sebagai lembaga keulamaan juga menjauhkan diri dari praktik yang menjurus pada politik praktis dan partisan, misalnya dengan mengancam maupun mengerahkan masa untuk memaksakan kehendak.
“MUI lebih mengedepankan cara-cara yang lebih beradab melalui jalan musyarawah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari berbagai persoalan bangsa sesuai dengan tradisi keulamaan” tutup Buya Zainut. []
SUMBER: MUI.OR.ID