MELAKSANAKAN ibadah haji merupakan kewajiban bagi orang yang mampu untuk pergi ke Baitullah. Kewajiban ini berlaku hanya sekali dalam seumur hidup. Tetapi, jika kita masih mampu untuk melaksanakannya, maka boleh saja kita berhaji lagi. Hanya saja, tidak bisa setiap tahun. Melainkan, harus ada jarak sekira lima tahun setelah keberangkatan haji pertama.
Dalam melakukan ibadah yang satu ini, tak semua orang bisa melakukannya, meski ia bisa dikatakan mampu untuk pergi ke Baitullah. Mengapa? Sebab, dalam melaksanakan haji, ada syarat-syarat yang wajib untuk dipenuhi. Apa sajakah syarat-syarat itu?
1. Muslim. Jadi, selain orang muslim tidak dituntut menunaikan haji. Mengapa? Karena iman adalah syarat keabsahan dan diterimanya amal perbuatan.
2. Berakal. Jadi, orang-orang gila tidak mendapatkan perintah ibadah.
3. Baligh, karena anak kecil tidak mendapatkan perintah ibadah hingga ia baligh. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang, orang gila hingga sembuh, orang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga bermimpi.”
4. Mampu, yaitu mempunyai bekal dan kendaraan. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS. Ali Imran: 97).
Jadi, orang fakir yang tidak mempunyai uang untuk bekal perjalanan hajinya dan untuk orang-orang yang ditanggungnya yang ditinggalkan –jika ia mempunyai tanggungan—, maka haji tidak wajib baginya.
Begitu juga orang yang mempunyai uang untuk nafkah dirinya di perjalanan hajinya dan untuk nafkah orang-orang yang berada dalam tanggungannya, namun tidak mempunyai kendaraan dan ia tidak mampu berjalan kaki, atau ia mempunyai kendaraan namun jalan tidak aman dalam arti ia mengkhawatirkan keselamatan diri atau hartanya, maka haji tidak wajib baginya, karena ia tidak memiliki kemampuan. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah