PADA hari raya disunnahkan membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang ada, tidak harus selalu baru, serta memakai minyak wangi dan bersiwak.
Imam malik ra berkata, ” Aku mendengar para ulama menyunnahkan memakai minyak wangi dan berhias pada setiap hari raya.” ( Al-Mughni (III/257).
Sedangkan Ibnul Qayyim ra berkata, “Rasulullah SAW dahulu memakai pakaian terbaiknya untuk keluar pada dua hari raya. Beliau dahulu memiliki hullah (pakaian khusus) yang beliau kenakan untuk dua hari raya dan hari Jum’at. Terkadang menggunakan dua baju burd berwarna hijau dan terkadang mengenakan suatu pakaian burd berwarna merah.” (Zaadul Ma’ad [I/441])
Pada hari ini manusia berkumpul, maka sepatutnya seorang Muslim berpenampilan terbaik dan terbagus untuk menampakkan nikmat-nikmat Allah SWT yang diberikan kepadanya dan mensyukurinya, karena Allah SWT senang melihat bekas nikmat-Nya kepada hamba-Nya.
Apakah hal ini khusus kepada selain orang yang ber’itikaf?
Yang shahih bahwa hal ini umum mencakup orang yang ber’itikaf dan selainnya. Sehingga sudah sepatutnya orang yang i’tikaf untuk keluar menuju shalat dalam keadaan bersih, wangi, dan mengenakan pakaian terbaiknya. Namun, apakah keluarnya dari tempat i’tikafnya tersebut untuk shalat ‘Id atau keluar dengan terbenamnya matahari malam ‘Id? Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama. (Pendapat pertama menyatakkan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah pagi hari raya dan pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah sampai terbenam matahari malam ‘Id)
Dibolehkan bagi wanita menghadiri tempat shalat ‘Id, namun tidak mengenakan pakaian mewah (berlebihan), tidak memakai wangi-wangian hingga tercium lawan jenis, menjauhi kumpulan laki-laki sehingga tidak bercampur baur dengan mereka. []
Sumber: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih/Dr.’Abdullah b. Muhammad b. Ahmad ath-Thayyar/Pustaka Ibnu Katsir