JUMHUR ulama berpendapat bahwa hubungan suami istri yang dilakukan saat istri sedang haid adalah suatu dosa besar. Jika hal itu terlanjur dilakukan, apa yang bisa diperbuat pasangan suami istri untuk menebus dosanya?
Dalam hadisĀ disebutkan, “Seorang laki-laki menjima’ istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar.” (HR. Tirmidzi)
Selain denda yang harus dibayarkan, mereka juga harus melakukan taubat. Hal ini meliputi 3 hal, yaitu:
– meminta ampun pada Allah,
– menyesali perbuatan dengan sebenar-benarnya,
– dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. []
SUMBER: RUMAH FIQIH