PEMENUHAN hasrat suami oleh istri, dan begitu juga sebaliknya, merupakan hal yang penting dalam sebuah pernikahan. Dengan menunaikan kebutuhan yang satu ini, maka masing-masing—terutama pihak suami—akan lebih mudah terjaga kehormatan dan kesuciannya. Namun bagaimana Islam memandang hubungan yang dilakukan ketika istri hamil?
Pada dasarnya, seorang suami diperbolehkan kapan saja untuk melakukan hubungan dengan istrinya, termasuk istri yang tengah hamil. Kecuali tentu saja jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya.
Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
“Pergaulilah istrimu dengan baik,” (QS. An-Nisa’ : 19)
Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan seks lewat belakang. Apapun alasannya, perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan. Allahu alam bishawwab. []
Sumber: Fatawa Manaril Islam oleh Ibnu Utsaimin 2/551