JEDDAH—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, kembali mengerahkan pengacara untuk mendalami kasus pembunuhan seorang WNI bernama Enok Bt Empan Hasan.
Penandatanganan kontrak jasa pengacara ini dilakukan Senin, 2 Juli 2018, di ruang rapat KJRI Jeddah, dan disaksikan oleh seluruf staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.
BACA JUGA: Pembunuh WNI di Saudi Tak Kunjung Terungkap, KJRI Jeddah Kerahkan Pengacara
Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, mengatakan sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak, pengacara yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan semua informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara.
“Sekaligus juga mengikuti perkara pada semua persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, menyampaikan memorandum dengan menjelaskan dasar-dasar dan perspektif hukum yang menjadi rujukan dalam penuntutan,” katanya melalui keterangan persnya Kamis (5/7).
Safaat, menekankan bahwa pengacara juga wajib mendampingi Pemerintah Indonesia dan atau klien dalam melakukan negosiasi terkait dengan adanya tuntutan sebelum kasus hukum yang terjadi diajukan ke pengadilan setempat.
“Sesuai kesepakatan, pengacara bersedia memberikan nasihat-nasihat atau pendapat hukum kepada Pemerintah RI selaku klien dari sisi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara setempat,” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, pengacara yang ditunjuk juga wajib bekerja maksimal melakukan litigasi dan semua hal yang dibutuhkan dalam penanganan perkara, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di negara setempat. []
REPORTER: RHIO