MENURUT Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w.728 H), berjama’ah merupakan syarat sahnya penunaian shalat lima waktu. Artinya, jika seorang menunaikan shalat secara munfarid (sendirian) tanpa memiliki alasan yang dibenarkan semisal sakit, atau menahan buang hajat, atau yang semisalnya, maka shalatnya tidak sah.
Pendapat beliau ini menyelisihi empat madzhab sekaligus. Menurut madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) hukum shalat berjama’ah hanya berkisar di antara tiga, yaitu wajib ain, wajib kifayah, dan sunah muakadah. Berarti dalam pandangan empat madzhab, shalat secara munfarid walaupun tidak punya alasan yang dibenarkan tetap sah.
BACA JUGA: Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?
Kalau saya pribadi ikut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah hukumnya sunah muakkadah.
Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i, walaupun bukan pendapat mu’tamad. Karena dalam hal ini, madzhab syafi’i sendiri ada tiga pendapat, yaitu wajib ain, wajib kifayah dan sunah muakadah.
Memilih pendapat jumhur bukan berarti meremehkan shalat berjama’ah, bahkan menjadi sebuah motivasi untuk mengamalkan dan menghidupkannya.
Karena sunah bukan untuk ditinggalkan, tapi untuk dihidupkan dan dimakmurkan. Tapi ingat, ini masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. Jadi harus saling menghormati dan berlapang dada.
Bagi saya, mengikuti pendapat jumhur ulama lebih selamat dan menentramkan hati. Apalagi yang kita ikuti para ulama mujtahidin yang telah diakui keilmuannya selama berabad-abad. Keimaman mereka telah disepakati oleh ulama muslimin.
BACA JUGA: Mengapa Sebagian Besar Muslim Sangat Susah Shalat Berjamaah di Awal Waktu?
Bahkan menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri, pendapat Jumhur ulama secara umum lebih dekat kepada kebenaran. Memilih pendapat yang masyhur dan ma’ruf di sisi ulama, menjadi salah satu prinsip saya dalam beragama.
Adakah di antara teman-teman yang mengikut pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini? Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan mengangkat derajatnya di Surga kelak. Amin ya Rabbal ‘alamin. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani