JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji pelarangan game Player Unknown’s Battlegrounds atau biasa disebut PUBG di Indonesia. Meskipun, sampai saat ini, belum ada permintaan yang mendesak dari masyarakat terkait game PUBG yang tengah digandrungi saat ini.
Hal ini berdasarkan adanya indikasi aksi serangan terorisme di Selandia Baru. Dalam peristiwa yang terjadi pada dua Masjid di Christchurch tersebut, telah menewaskan sekitar 50 orang.
BACA JUGA: Facebook Hapus 1,5 Juta Video Penembakan Brutal di Selandia Baru
Beberapa media sempat memberitakan bahwa pelaku teror tersebut terinspirasi dari game PUBG. Tetapi, akhirnya informasi tersebut direvisi. Kendati begitu, pelaku tetap merujuk aksinya itu diinspirasi dari salah satu game yang menyajikan konten serupa.
“Sekali pun sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat untuk fatwa, akan tetapi kami dari Komisi Hukum akan mendorong agar Komisi Fatwa melakukan kajian untuk ini (pelarangan game PUBG di Indonesia),” kata Wakil Ketua Komisi Hukum Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Okezone, Jakarta, Rabu (20/3/2018).
Ikhsan menjelaskan, pelarangan game PUBG nantinya yang akan menjadi kajian awal lantaran kontennya berisikan kekerasan. Sebab itu, MUI akan melakukan kajian terhadap pelarangan pada game bergenre battle royale itu.
“PUBG ini Permainan dalam bentuk game yang bisa dimainkan dengan gadget dan perangkat komputer yang kontennya memuat kekerasan,” tutur Ikhsan.
BACA JUGA: Keluarga Tolak Belikan Ponsel untuk Main PUBG, Remaja Ini Bunuh Diri
Game yang saat ini digandrungi oleh masyarakat Indonesia itu, kata Ikhsan, bisa memberikan dampak negatif terhadap perilaku pemainnya. Beberapa di antaranya adalah antisosial dan menjadi kasar.
“Pemainnya cenderung keasyikan dan dapat memengaruhi perilaku seseorang. Maka sudah seharusnya dilarang. Karena tidak sehat dan mempengaruhi perilaku orang menjadi kasar,” kata Ikhsan. []
SUMBER: OKEZONE