TANYA: Ustadz, ketika berhubungan intim dengan istri, bolehkah kita berkata-kata yang agak vulgar? Apakah semacam ini termasuk ucapan fahisyah (jorok)? Jazaakumullah Khairan.
JAWAB: Alhamdulillah, disitat dari Konsultasi Syariah, sesungguhnya suami dibolehkan untuk bermesraan dengan istrinya dengan cara apapun yang dia inginkan.
Demikian pula wanita, dia dibolehkan untuk bermesraan dengan suaminya dengan cara apapun yang dia inginkan. Baik dalam bentuk ucapan maupun perkataan.
Hanya saja, disyaratkan tidak melakukan jima ketika haid atau di dubur, dan tidak boleh berbicara dengan perkataan yang hukum asalnya haram (seperti perkataan kesyirikan, pen.). Oleh karena itu, tidak mengapa suami istri bermesraan dengan tata cara sebagaimana yang Anda sebutkan.
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 20141. []