TANYA:
Saya berniat untuk berkurban atas nama saya dan anak-anak saya, apa syarat-syarat berkurban? Bolehkah berkurban dengan kambing apapun ?
JAWAB:
Syarat-syarat berkurban ada enam hal:
Syarat pertama:
Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. al Hajj: 67)
Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
Syarat kedua:
Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing.” (HR. Muslim)
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
Tsaniy dari unta yaitu yang berumur lima tahun, tsaniy dari sapi yaitu yang berumur dua tahun, tsaniy dari kambing yaitu yang berumur satu tahun, sedangkan jadza’ah yaitu yang berumur setengah tahun.
Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
Syarat Ketiga:
Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal: matanya buta sebelah, hewannya sakit, hewannya pincang, sangat kurus.
Syarat keempat:
Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya.
Syarat kelima:
Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
Syarat keenam:
Agar disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). []
SUMBER: ISLAMQA