DI bulan dzulhijah ini terdapat banyak keistimewaan. Diantara keistimewaan itu adalah adanya ibadah haji dan kurban. Banyak hikmah dan pelajaran yang kita dapatkan dari ibadah ini. Dari ibadah kurban kita diajarkan untuk senantiasa berbagi dengan sesama.
Namun bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan kurban namun enggan shalat fardu ? Ada beberapa penjalasan yang menerangkan tentang hal ini.
Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir.
Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin… (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44)
Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim 82).
Keterangan Imam Ishaq bin Rahuyah, “Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengna sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir” (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)
Keterangan apabila tidak shalat amalan lainnya tidak diterima
Dr. Soleh al-fauzan mengatakan, Puasa namun meninggalkan shalat, tidak ada nilainya, tidak manfaat, dan puasanya tidak sah, selama dia meninggalkan shalat. Jika seseorang beramal, amal ketaatan apapun, statusnya tidak ada nilainya, selama dia tidak shalat. Karena orang yang tidak shalat, kafir. Sementara orang kafir, amalnya tidak diterima. (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 39/16)
“Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. At-Taubah: 54).
Bila kita melihat dari segi hukum, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad (sunah yang dianjurkan). Sedangkan hukum shalat fardu itu wajib ( berdosa jika ditinggalkan). Dari keterangan tersebut dapat kita ketahui bahwa salah satu penyebab amal tidak diterima adalah karena meninggalkan shalat. Jadi hendaknya kita wajib untuk melaksanakan shalat fardu, disertai amalan sunnah lainnya. []
Sumber: konsultasisyariah