Sebelum berbicara panjang lebar tentang “bermadzhab” atau dalam bahasa Arab disebut “tamadzhub”, kita perlu berikan gambaran dulu tentang maksud dari “bermadzhab” ini, karena gambaran yang benar tentang sesuatu akan melahirkan penilaian yang tepat tentangnya, “al-hukmu ‘alasy syai-i far’un ‘an tashawwurihi”.
Bermadzhab, sebagaimana disebutkan dalam “Shina’ah Al-Faqih” karya Ra’fat Farid Suwailim, adalah belajar fiqih secara sistematis mengikuti metode salah satu madzhab fiqih yang diakui di lingkungan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Dan madzhab fiqih tersebut, yang masih bertahan sampai sekarang ada empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
BACA JUGA: Ahli Fiqih Ibarat Dokter
Jadi, bermadzhab (tamadzhub) berarti seseorang belajar fiqih secara bertahap, dari level dasar, kemudian menengah, sampai level pakar, mengikuti ushul dan qawa’id dari salah satu madzhab yang empat, dengan mempelajari sekian kitab sesuai levelnya, yang diakui dalam madzhab tersebut. Selain furu’ fiqih, ia juga mempelajari ushul fiqih dan qawa’id fiqhiyyah sesuai madzhab tersebut.
Dari sini bisa kita pahami, bermadzhab (tamadzhub) adalah wilayah para santri (thullabul ‘ilm), karena mereka lah yang belajar fiqih secara serius dan bertahap. Sedangkan untuk kalangan awam, yang tidak mempelajari fiqih secara bertahap, mereka pada hakikatnya tidak memiliki madzhab, dan madzhab mereka adalah madzhab mufti yang diikutinya.
Belajar mengikuti madzhab tertentu merupakan hal yang sangat penting, karena hanya dengannya seorang santri bisa meningkatkan “malakah fiqhiyyah”-nya (kualitas keilmuan fiqihnya), tahap demi tahap, dari level mubtadi (pemula) hingga level muntahi (tingkat akhir), dengan kaidah yang tetap, tidak goncang. Ia akan mempelajari berbagai masail fiqih pada semua bab fiqih, dari ringkasan, kemudian lanjut ke kitab pertengahan, lalu tingkat atas, mempelajari berbagai dalil atas pendapat madzhab tersebut, sekaligus kritik atas argumentasi pendapat yang lain, serta tentu juga mempelajari ushul fiqih dan qawa’id fiqhiyyahnya.
Hal ini yang tidak akan ditemukan jika memilih mempelajari fiqih tanpa mengikuti tradisi dan standar madzhab tertentu, baik belajar dari kitab-kitab syarah Hadits maupun dari kitab karya ulama kontemporer yang tidak mengikuti metode madzhab tertentu. Mempelajarinya tentu tetap bermanfaat, namun terlalu banyak celah di sana-sini. Sangat mungkin juga ia jatuh pada kegoncangan dalam ushul dan qawa’idnya, karena belajarnya comot-comot. Dan yang juga berbahaya, kadang ia melahirkan orang yang merasa sudah mampu merujuk langsung Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus meremehkan para ulama yang dianggapnya menyelisihi dalil, padahal levelnya masih tingkat dasar, namun berani menantang para pakar.
Inilah bermadzhab (tamadzhub), yang para ulama dari zaman ke zaman menganjurkan para santri untuk belajar sesuai metode ini.
Adapun kewajiban terikat hanya pada satu madzhab, dalam setiap bab fiqih, dan tidak boleh keluar darinya, bukanlah hakikat bermadzhab, juga bukan perkara yang dianjurkan. Wahbah Az-Zuhaili, dalam “Ushul Al-Fiqh Al-Islami”, menyatakan bahwa orang yang menisbatkan diri pada madzhab tertentu boleh-boleh saja dalam sebagian persoalan mengikuti pendapat dari luar madzhabnya. Bahkan talfiq (campur aduk madzhab dalam satu persoalan), jika ada hajat, boleh hukumnya.
Bahkan jika ada seseorang yang berkeyakinan bahwa kebenaran hanya ada pada madzhabnya saja, tidak keluar darinya, dan yang menyelisihinya pasti salah, maka ia telah terjatuh pada perkara yang tercela, sebagaimana disebutkan oleh Shalih Salim Ash-Shahud dalam “At-Tamadzhub Laa Yu’aridhu Ad-Dalil Wa La Al-Qawl Ar-Rajih”.
BACA JUGA: Ini Dia Seputar Hukum Qurban, Udhhiyah Fiqihh Qurban
Bermadzhab yang benar, tujuannya adalah untuk tafaqquh, belajar fiqih secara bertahap dan sistematis, dengan ushul dan qawa’id yang jelas dan kokoh, tidak goncang, dan darinya lahir para alumni yang faqih, yang mampu menjawab berbagai persoalan zaman ini dengan keilmuan yang matang.
Bukan untuk melanggengkan ta’ashshub madzhab (fanatik buta terhadap madzhab) yang hanya akan melahirkan permusuhan, dan jauh dari sikap inshaf (adil dan proporsional). Kebenaran mungkin ada pada madzhab yang kita ikuti, mungkin juga pada selainnya, dan orang yang punya kapasitas meneliti dalil dan argumen, wajib baginya mengikuti pendapat yang terkuat, meski menyelisihi pendapat madzhabnya.
Dan yang terakhir, ta’ashshub atau fanatisme kelompok, itu bukan hanya menimpa sebagian pengikut madzhab fiqih, bahkan di zaman sekarang lebih banyak menimpa pengikut harakah, ormas, jamaah pengajian, dan afiliasi tertentu. Bahkan banyak menimpa orang-orang yang mengaku langsung mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan menganggap pendapat ustadz atau syaikh rujukannya sebagai mizan (timbangan) kebenaran. Yang satu pendapat dengan ustadz atau syaikhnya, ia anggap berada di jalan lurus (manhaj yang benar), sedangkan yang menyelisihinya otomatis dianggap menyimpang. Ini jelas sikap ta’ashshub yang sangat tercela.
Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara