• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bermadzhab Secara Terbuka dan Menerima Kebenaran dari Ulama Manapun

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

Dr. Ayman Shalih, dalam makalah beliau berjudul “Shina’ah At-Tajdid Al-Fiqhi”, yang dimuat dalam buku “Shina’ah At-Tafkir Al-Fiqhi”, yang diterbitkan penerbit Takween, London, menyebutkan tiga pandangan pemikir kontemporer tentang “tajdid al-fiqh” (pembaharuan fiqih). Saya hanya akan fokus pada pandangan ketiga, yang dipuji oleh beliau, sedangkan dua pandangan pertama mendapat kritikan keras. Pandangan ketiga, yang beliau sebut “al-ihyaaiyyun al-mu’tadilun”, berbeda dengan dua pandangan pertama yang mengarah pada perubahan dan penggantian perkara ushul dan tsawabit dalam fiqih Islam, pandangan ketiga ini hanya berupaya menghidupkan, menguatkan, dan memperbaiki fiqih Islam, sehingga ia bisa hidup di zaman sekarang, tanpa kehilangan ruhnya yang asli.

Bermadzhab Secara Terbuka dan Menerima Kebenaran dari Ulama Manapun 1 Bermadzhab Secara Terbuka

Pandangan ketiga ini, terbagi lagi menjadi tiga metode. Pertama, beliau sebut “al-madzhabiyyun”. Kedua, “al-wasathiyyun at-taysiriyyun”, dengan salah satu tokoh utamanya, Yusuf Al-Qaradhawi. Ketiga, “as-salafiyyun”.

BACA JUGA: Mereka pun Bermadzhab

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Sekarang kita fokus pada metode pertama, yaitu “al-madzhabiyyun”. Yang mengikuti metode ini, terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu “du’at al-madzhabiyyah al-mughlaqah” (kelompok bermadzhab yang tertutup), dan “du’at al-madzhabiyyah al-maftuhah” (kelompok bermadzhab yang terbuka).

Kesamaan dua kelompok ini adalah sama-sama bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih, baik dalam proses belajar, amal, dan fatwa. Namun keduanya berbeda dari sisi kewajiban mengikuti salah satu madzhab fiqih yang empat. Yang pertama mewajibkannya, dan mengharamkan keluar dari pendapat empat madzhab. Sedangkan yang kedua, yaitu “kelompok terbuka”, mereka tak mewajibkan terikat pada salah satu madzhab fiqih yang ada, bahkan membolehkan taqlid pada imam mujtahid di luar lingkungan empat madzhab fiqih.

Kita fokus pada kelompok terakhir ini. Mereka, meskipun bermadzhab (tamadzhub) dengan salah satu madzhab yang empat, namun tetap terbuka pada pendapat di luar madzhabnya, bahkan terbuka pada pendapat di luar empat madzhab. Bahkan mereka membolehkan, atau malah mewajibkan, para ulama untuk berijtihad dalam persoalan-persoalan kontemporer dengan metode fiqih perbandingan, bukan sekadar dengan metode takhrij madzhab saja.

Beberapa nama yang disebutkan oleh Dr. Ayman Shalih sebagai bagian dari kelompok ini adalah Wahbah Az-Zuhaili, Al-Buthi, dan Az-Zarqa.

Tentang tidak wajibnya terikat dengan pendapat satu madzhab saja, bahkan bolehnya mengikuti pendapat di luar empat madzhab, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab beliau, “Ushul Al-Fiqh Al-Islami” mengajukan argumentasi yang bagus dan proporsional. Beliau menyajikan pendapat dan argumentasi masing-masing pihak, kemudian merajihkan pendapat yang membolehkan, dengan beberapa argumentasi, salah satunya bahwa kewajiban yang dibebankan Syariat hanya ikut ulama, bertanya pada ulama jika tidak tahu satu persoalan, tanpa menentukan ulama mana yang harus diikuti. Generasi salaf pun, bertanya kepada para mufti di kalangan Shahabat, tanpa mengikatkan diri pada satu orang Shahabat saja. Dan kita tidak bisa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syariat.

BACA JUGA: Benarkah Bermadzhab Tercela?

Selama penisbatan pendapat pada imam mujtahid di luar empat madzhab itu valid –dan itu sesuatu yang mungkin kita capai–, maka boleh taqlid atau mengikuti pendapat tersebut. Al-Buthi, di salah satu fatwanya, membolehkan taqlid pada Ibnu Taimiyyah, sebagaimana beliau juga membolehkan mengikuti pendapat Ats-Tsauri, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i dan lainnya. Az-Zuhaili, meski bernisbat pada madzhab Syafi’i, kadang beliau melemahkan pendapat dari madzhab Syafi’i di kitab beliau, “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu”.

Kelompok ini, menggabungkan dua hal, yakni kebaikan bermadzhab (tamadzhub), sekaligus sikap terbuka dan inshaf (adil dan proporsional), bahwa kebenaran tidak terbatas pada empat madzhab saja, juga tidak mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam bish shawab. []

Advertisements

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: MadzhabUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Benteng Raja Namrud, Saksi Sejarah sejak Masa Ibrahim sampai Perang Suriah-Israel

Next Post

Menghormati Ulama, Meski Berbeda Aliran Pemikiran

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri

Nasihat-nasihat yang Dalam dari Imam Hasan Al-Bashri

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2025
0

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

mata, mata kuning

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.