TANYA: Assalaamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan? Seperti berciuman, meraba, dan lain-lain.
Jika seorang istri berpuasa, kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah? Jazaakumullah khairan.
Seorang Suami
Alamat: Jakarta
Email: mxxxxx@gmail.com
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi Wabarakatuh.
PERTAMA, tidak ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:
a. Men-jima’ istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya, “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci’,” (QS. Al-Baqarah: 222).
b. Men-jima’ istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya, “Terlaknat, orang yang men-jima’ wanita di duburnya,” (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, disahihkan oleh Al-Albani).
Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya, “Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki,” (QS. Al-Baqarah: 223).
Dalam tafsir Al-Muyassar (35) dikatakan, “Maka, ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki.”
Kedua, boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh penanya di atas, dan puasa istri tetap sah. Karena, itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Wallahu a’lam. []
Sumber: Ustadz Musyaffa Ad-Darini, Lc. Sumber: UstadzKholid.Com Artikel http://konsultasisyariah.com/batasan-bermesraan-dengan-istri