JAKARTA–Buni Yani menegaskan dirinya tak pernah mengedit video seperti yang dituduhkan. Buni pun bermubahalah dan menyatakan, dia atau pelapor dan penegak hukum yang akan masuk neraka.
Menurut Polri, Indonesia adalah negara hukum. Apa yang diputuskan terhadap Buni Yani adalah hasil dari proses pemeriksaan hingga persidangan.
BACA JUGA: Buni Yani: Saya Masuk Penjara Tanggal 1 Februari
“Itu pernyataan pribadi dia. Perbuatan melawan hukum sudah terbukti dalam persidangan dan sudah divonis,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/1/2019).
“Negara kita negara hukum, siapa yang berbuat melawan hukum harus bertanggungjawab atas perbuatanya tersebut, equality before the law,” jelasnya.
Sebelumnya Buni Yani menegaskan tak bersalah atas kasus yang menimpanya. Buni pun bermubahalah dan ingin dibuktikan apakah dia atau pelapor dan penegak hukum yang masuk neraka.
“Saya hanya berserah diri kepada Allah, saya sudah bermubahalah,” ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok, yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok, Jumat (1/2) malam.
“Saya bilang, kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video, saya bilang biar saya neraka abadi. Tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuh Buni Yani.
BACA JUGA: Buni Yani Minta Jaksa Agung Tak Grasa-grusu Eksekusi: Buka Mata Hati
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. []
SUMBER: DETIK