MUSLIMAH yang istiqomah menjalankan puasa sunnah sudah menganggap bahwa puasa sunnah adalah bagian dari dirinya yang tak bisa di lepaskan.
Akan tetapi tak bisa di samakan wanita yang belum menikah dengan wanita yang sudah menikah ketika mereka ingin melaksanakan puasa sunnah.
Wanita yang belum menikah tidak memiliki kewajiban untukmeminta ijin berpuasa, akan tetapi beda halnya dengan yang sudah menikah, mengapa demikian?
Haram hukumnya wanita berpuasa sunnah saat suaminya sedang berada di rumah. Kecuali atas ijin suaminya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah, “seorang wanita tidak boleh berpuasa barang satu hari pun saat suaminya sedang ada di rumah tnpa seijinnya, kecuali puasa bulan ramadhan,” (HR, Imam Ahmad, Imam Bukhori, Imam Muslim).
Apabila suami sedang tidak ada di rumah (berpergian)maka ia boleh melakukan puasa sunnah sekali pun tanpa seizin suaminya.
Seorang wanita yang berpuasa saat suaminya sedang berada di rumah alias tidak berpergian sama seperti memerangi sangsuami karena menghalang-hakangi hajatnya.
Islam adalah agama yang memperhatikan segala yang menyangkut kepentingan keluarga. Islam berupaya untuk menutupi lubang-lubang kekecewaan suami istri.
Boleh jadi sang suami tidak bisa terpenuhi kebutuhannya untuk bersenang-senang dengan sang istri jika ia sedang berpuasa.
Dan hal itualah yang menyebabkan dia tidak suka terhadap istrinya. Sehingga lambat laun hubungan mereka menjadi tidak harmonis.
Apa susahnya untuk meminta izin terlebih dahulu kepada suami jika hendak berpuasa? Keterbukaan lah yang di perlukan di dalam rumah tangga, agar terciptanya kesadaran dan pengertian yang tinggi, sehingga terciptalah rumah tangga yang sakinnah, mawaddah dan warohmah. []
Sumber: dari buku Jamal Muhammad Ibrahim, Petunjuk Jalan Bagi Mukminah,Jakarta: 1994