TANYA: Apa hukum puasa bagi orang yang tidak pernah melaksanakan shalat 5 waktu, kecuali di bulan Ramadan, bahkan terkadang puasa namun tidak shalat?
Jawab: Terdapat satu kaidah: Setiap orang yang berstatus nonmuslim maka seluruh amalnya batal.
Allah berfirman,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Andaikan mereka berbuat syirik maka akan hilang semua amal yang pernah mereka lakukan,” (QS. Al-An’am: 88)
Allah juga berfirman,
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa yang kafir sesudah beriman (murtad) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi,” (QS. Al-Maidah: 5)
Sebagian ulama berpendapat, orang yang meninggalkan shalat tidak keluar dari Islam, selama dia masih meyakini bahwa shalat itu wajib. Namun, orang seperti ini dianggap melakukan perbuatan kufur kecil dan melakukan amal yang sangat buruk, lebih jelek daripada orang yang melakukan zina, mencuri, dan semacamnya. Namun, puasanya sah, jika lakukan sesuai aturan syariat. Hanya saja, pelanggaran orang ini, dia tidak menjaga shalatnya. Dia berada dalam bahaya yang sangat besar karena bisa terjerumus ke dalam syirik besar, menurut sebagian ulama ….
Ada pendapat yang lebih kuat, di antara perbedaan pendapat ulama, yang menyebutkan orang tersebut telah masuk dalam kekafiran besar (keluar dari Islam), berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas. Karena itu, siapa saja yang puasa sementara dia tidak shalat maka tidak ada puasa baginya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:179)
Diambil dari http://www.binbaz.org.sa/mat/2105
**
Keterangan tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):
Di antara dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّين
“Jika mereka bertobat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama,” (QS. At-Taubah)
Allah memberikan syarat adanya persaudaraan antara kita dengan orang musyrik dengan tiga hal: tobat dari syirik, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.
Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu; Nabi SAW bersabda,
إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat,” (HR. Muslim)
Hadis dari Buraidah bin Hashib radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW bersabda,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkannya maka dia kafir,” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan Ibnu Majah). []
Sumber: Konsultasi Syari’ah