Oleh: Ustaz Felix Y Siauw
MAU memilih eskrim coklat atau stroberi, itu mubah, boleh-boleh saja, tidak ada pahala juga tak ada dosanya. Mengemukakan alasan mengapa kita memilih, itupun boleh saja
Maka dalam perkara yang boleh, kita boleh saja bangga dengan yang kita pilih, tapi bila kita menjelekkan pilihan orang lain, malah jadinya buruk. Ini berlaku pada yang mubah
Misal saya ditanya, mengapa memilih batik, lalu saya jawab, “Oh, sebab saya suka coraknya, tradisionalnya”, bila jawab saya seperti itu, maka tak akan ada masalah
Tapi bila saya jawab, “Saya pilih batik karena saya tidak suka kaos, kaos itu pakaian rendahan, murahan”, kalau jawab saya begini, maka ini menimbulkan masalah
Dalam kehidupan berukhuwah Islam. Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam perkara mubah (boleh) atau ikhtilaf (hal yang boleh diperselisihkan), kita keras hati
Meyakini cadar itu wajib, lalu mengenakannya, itu baik. Tapi memaksakan pada yang lain cadar itu wajib, dan mengatakan yang tak bercadar dosa jariyah, ini masalah besar
Tapi meyakini bahwa cadar itu tidak wajib, lalu memaksakan agar cadar dilarang dalam lingkup kekuasaannya, ini pun sama buruknya, bahkan lebih bermasalah lagi
Islam itu satu, tapi syariat yang bersifat cabang bisa dipahami berbeda-beda, maka kita cukup meyakini dan istiqamah dengan apa yang kita anggap pendapat paling kuat
Tapi juga mohon dijaga agar jangan sampai kita menyakiti Muslim lain yang memilih hal berbeda sebagaimana kita, jangan sampai kita menyesatkan atau menyalahkan.
Bila engkau ingin dihormati pendapat syar’i inya, maka hormati juga pendapat syar’i orang lain. Asal masih memiliki dalil, toh tetap saudara Muslim, tetap ingin taat pada Allah
Bila ingin jenggotan dan cingkrang, janganlah mengatakan yang tidak begitu pasti di neraka. Jika tak ingin mendengar musik, jangan katakan yang masih bermusik kawannya syaitan
Mengambil pendapat ulama boleh, tapi bukan berarti yang selain kita tidak pakai pendapat ulama juga. Bila ulama yang faqih sudah ada perbedaan, mereka semua pasti baik
Selama masih bersyahadat, kita semua adalah saudara. Dan saudara punya hak atas kita. Yakni terjaganya dia dari bahaya lisan dan juga tangan kita. []