Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
TANYA:
Ada orang-orang di masjid jika sampai tasyahhud awal atau akhir mereka bersandar pada dinding kecil di samping mereka. Apa hukum perbuatan tersebut?
JAWAB:
Adapun bersandar dalam kondisi berdiri di saat shalat, maka hal itu makruh (dibenci) dan bila dihilangkan tempat sandarannya, niscaya dia terjatuh maka shalatnya batal.
Adapun bersandar dalam kondisi duduk, maka hal itu tidak masalah, karena kalau dia bersandar dalam kondisi duduk, tidaklah memengaruhinya meskipun hilang tempat sandarannya, dia tidak akan jatuh. Namun meskipun demikian, kondisinya bersandar atas dirinya lebih utama dan pantas.
Jadi bersandar dalam kondisi duduk ketika shalat tidak mengapa, yakni kadang seseorang butuh istirahat sebentar. Adapun bersandar dalam kondisi berdiri ketika shalat wajib dengan bersandar penuh dimana bila dihilangkan apa yang menjadi sandarannya, niscaya dia jatuh, maka shalatnya batal. []
Liqa’ al-Bab al-Maftuh 168