TENTU kita pernah atau bahkan sering menghadiri resepsi pernikahan saudara atau teman yang mengenakan pakaian adat dari daerah tertentu. Yang tak ketinggalan, sang pengantin wanita tampak anggun dengan sanggul di kepalanya. Bahkan pengantin yang memakai kerudungpun tetap diberi sanggul di dalam kerudungnya.
Lalu bagimana Islam memandang ini?
Meski menjadikan wanita tampak bernilai lebih dengan rambut palsu berupa sanggul dan sebagainya, ternyata Rasulullah melarang keras para muslimah menyambung rambutnya (bersanggul).
Dari Asma ra berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad untuk bertanya, ‘Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang akan menikah. Ia ditimpa penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya? Rasulullah menjawab Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung (minta disanggul),” (Muttafaq alaihi)
Aisyah ra berkata, “Ada seorang budak perempuan dari Anshar telah menikah, tetapi ia dalam keadaan sakit, yang menyebabkan rambutnya rontok, lalu para keluarganya ingin menyambungnya. Namun sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Rasulullah. Setelah mendengar pertanyaan itu, beliau melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan,” (Muttafaq alaihi)
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia menceritakan, aku pernah mendengar Mu’awiyah ketika dia sedang berada di atas mimbar di Madinah, dimana dia mengambil dari dalam kopiahnya guntingan rambut seraya berkata,
“Wahai penduduk Madinah, di mana ulama-ulama kalian, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi melarang melakukan hal ini (menyambung rambut). Ketahuilah, bahwa orang-orang Bani Israel binasa ketika wanita-wanita kalangan mereka melakukan hal ini.”
Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah saw melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya.
Al Washilah (menyambung rambut) adalah orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Sedangkan Al Mustaushilah (yang minta disambungkan) adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Hadits-hadits di atas itu jelas-jelas mengharamkan sanggul dan secara mutlak orang yang menyanggul dan yang minta disanggul akan dilaknat,” (Syarhu shahih Muslim lin-Nawawi, 4/834)
Amr Abdul Mun’im dalam bukunya Tsalatsuna Nahyan Syar’iyan lin-Nisa’ mengungkapkan bahwa pekerjaan sanggul menyanggul merupakan dosa besar (al-Kabair), karena ada yang menunjukkan atas terlaknatnya orang yang mengerjakannya.
Namun, yang sangat menyedihkan, bahwa perbuatan yang jelas-jelas dilarang ini justru banyak dilakuka oleh para muslimah dengan dalih sebagai bagian dari adat keluarga ketika melangsungkan pernikahan dan lain sebagainya. Baik itu dipakai langsung ataupun sanggulnya tak terlihat ada didalam kerudung tetap saja haram. []
Sumber: suara Islam