JIKA seseorang telah mampu secara mental dan materi, maka wajib baginya untuk segera menikah. Sebab, itu lebih baik bagi kehidupannya. Hanya saja, soal menikah tak semudah yang kita bayangkan. Terutama dalam memilih pasangan hidup.
Sebagai seorang lelaki, ia pelu mencari pasangan hidupnya. Dan hal itu memerlukan waktu dan usaha. Ia tak bisa langsung menjatuhkan pilihannya kepada seorang wanita. Ia harus mengetahui terlebih dahulu nasabnya. Mengapa? Sebab, ada beberapa wanita, bersebab nasab tidak bisa dinikahi selama-lamanya. Siapa sajakah mereka?
BACA JUGA: Menikah Dapat Menyehatkan Mental, Benarkah?
1. Ibu.
2. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya.
3. Anak wanita dan anak wanitanya beserta semua jalur ke bawahnya.
4. Anak wanita dari anak laki-laki dan anak wanitanya beserta semua jalur ke bawahnya.
5. Saudara wanita secara mutlak, anak-anak wanitanya dan anak-anak wanitanya anak laki-laki dari saudara wanita tersebut beserta jalur ke bawahnya.
BACA JUGA: Nikah Sama Mualaf yang Belum Disunat, Gimana Nih?
6. Ammah (bibi dari jalur ayah) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
7. Khalah (bibi dari jalur ibu) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
8. Anak wanitanya saudara laki-laki secara mutlak.
9. Anak wanitanya anak laki-laki, anak wanitanya anak wanita beserta jalur ke bawahnya.
Wanita-wanita tersebut haram dinikahi seseorang. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak wanita kalian, saudara-saudara wanita kalian, saudara-saudara wanita bapak kalian (bibi dari jalur ayah), saudara-saudara wanita ibu kalian (bibi dari jalur ibu), anak-anak wanitanya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak wanitanya saudara-saudara wanita kalian,” (QS. An-Nisa’: 23). []