Pendapat Kelima,
Kedua tangan diletakkan di bawah pusar. Ini adalah pendapat madzhab Al-Hanafiyah bagi laki-laki, Asy-Syafi’iy dalam sebuah riwayat, Ahmad, Ats-Tsaury dan Ishaq
Pendapat Keenam,
Kedua tangan bebas diletakkan dimana saja: di atas pusar, di bawahnya, atau di atas dada.
Imam Ahmad ditanya, “Dimana seseorang meletakkan tangannya apabila ia shalat?” Beliau menjawab, “Di atas atau di bawah pusar.” Semua itu ada keluasan menurut Imam Ahmad diletakkan di atas pusar, sebelumnya atau di bawahnya. Lihat Bada`i’ul Fawa`id 3/91 karya Ibnul Qayyim.
Dalil-Dalil Setiap Pendapat dan Pembahasannya
Dalil Pendapat Pertama (an-nashihah)
Dalil yang dipakai oleh pendapat ini adalah atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir firman Allah Ta’ala,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” [ Al-Kautsar: 2 ]
Beliau berkata (menafsirkan ayat di atas -pent.),
وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ عِنْدَ النَّحْرِ
“Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat pada an-nahr.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/31)
Pembahasan
Riwayat ini lemah karena pada sanadnya terdapat Ruh bin Al-Musayyab Al-Kalby Al-Bashry yang dikatakan oleh Ibnu Hibban bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dan tidak halal meriwayatkan hadits darinya. Lihat Al-Jauhar An-Naqy .
Dalil Pendapat Kedua (Al-Albani)
Hadits Riwayat Abu Daud Radhiyallahu ‘anhu (Shahih Abu Daud no.648), dia berkata,
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ يَعْنِي ابْنَ حُمَيْدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ طَاوُسٍ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ“
“Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah dari Al Haitsam yaitu Ibnu Humaid dari Tsaur dari Sulaiman bin Musa dari Thawus, dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kanannya diatas tangan kiri, kemudian menarik keduanya diatas dada ketika shalat..” ( http://lidwa.com/app)
Pembahasan
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dalam Kitab Shahiinya (I/52/2), Ahmad dan Abusy Syaikh dalam Tariikh Ashbabaan (hal 125).
Hadits ini di hasankan salah satu sanadnya oleh at-Tirmidzi, dan secara makna hadits ini disebutkan dalam Al-Muwaththa, Syaikh Al-Albani telah merinci pembahasan mengenai jalan periwayatan Hadits ini dalam Kitab Ahkaamul Janaa-iz (Hal. 118)
Abdullah Bin Ahmad juga meriwayatkan yang maknanya dekat dengan pendapat ini dalam Kitab Masaa-ilnya (hal.62), ia berkata: “Aku melihat Bapakku (Imam Ahmad bin Hambali) Shalat dengan meletakkan salah satu tangannya diatas yang lain di bagian atas pusar”(dibawah teteknya, pen), Lihat Irwaa-ul Ghaliil No.353
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan: Bersedekap didada inilah yang benar sesuai dengan Sunnah, adapun yang menyelisihi posisi ini kalau tidak berupa hadits lemah maka tidak ada dasarnya sama sekali.
Bahasan lebih lengkap ada pada Buku Sifat Shalat Nabi Tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Penerbit Griya Ilmu (Tiga (3) Jilid)
Dalil-Dalil Pendapat Ketiga, Keempat dan Kelima (an-nashihah)
Dalil-dalil ketiga pendapat ini mungkin bisa kembali kepada dalil-dalil yang akan disebutkan, namun perbedaan dalam memetik hukum, memandang dalil, dan mengkompromikannya dengan dalil yang lain menyebabkan terlihatnya persilangan dari ketiga pendapat tersebut.
Berikut ini uraian dalil-dalilnya.
Dalil pertama , dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
إِنَّ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ الْأَكُفِّ عَلَى الْأَكُفِّ تَحْتَ السُّرَّةِ
“Sesungguhnya termasuk Sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.”
Diriwayatkan oleh Ahmad 1/110, Abu Daud no. 756, Ibnu Abi Syaibah 1/343/3945, Ad-Daraquthny 1/286, Al-Maqdasy no. 771,772, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 20/77. Dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity yang para ulama telah sepakat untuk melemahkannya sebagaimana dalam Nashbur Rayah 1/314.
Dalil kedua , dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ
“Termasuk akhlak-akhlak kenabian, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar.”
Ibnu Hazm menyebutkannya secara mu’allaq ‘tanpa sanad’ dalam Al-Muhalla 4/157.
Kesimpulan Pembahasan
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa seluruh hadits-hadits yang menerangkan tentang penempatan (posisi) kedua tangan dibawah pusar dalam shalat adalah hadits-hadits yang lemah.
Wallahu a’lam. []