PUASA Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beriman. Tapi, tak semua bisa full menjalaninya. Sehingga menyisakan hutang puasa di luar bulan Ramadhan.
Hutang ini tetap wajib dilunasi, caranya dengan melakukan puasa qadha atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku dalam syariat.
BACA JUGA: Puasa Qadha pada Hari Ke-2 Bulan Syawal, Bolehkah?
Puasa qadha harus ditunaikan sebanyak jumlah hari dalam puasa wajib yang telah ditinggalkan. Namun, jika hutang puasa itu terus-menerus ditunda dan tak dilunasi juga hingga bertahun-tahun lamanya bahkan sampai lupa jumlah harinya, harus bagaimana puasa qadha-nya?
Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
Pertama, orang itu harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah menunda-nunda hutang serta menyesali perbuatanmu karena telah menyepelekan kewajiban dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Allah subahnahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Annur:31)
Sikap menunda hutang puasa hingga bertahun-tahun ini termasuk kemaksiatan dan bertaubat kepada Allah darinya adalah sebuah keharusan.
Kedua, bersegeralah membayar puasa sebanyak hari sesuai prasangka yang kuat. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
Jumlah hari yang diduga kuat pernah ditinggalkan, sebanyak itulah jumlah hari yang wajib dganti dengan mengqadha-nya.
Allah SWT berfirman:
“Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah:286)
Dan:
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun:16)
Ketiga, selain qadha, wajib memberi makanan kepada seorang miskin untuk tiap hari yang ditinggalkan tersebut. Berikanlah seluruh makanan tersebut walaupun hanya kepada satu orang fakir miskin.
Namun jika tidak mampu memberi makanan kepada orang lain maka tidak ada kewajiban tersebut kecuali hanya berpuasa dan bertaubat kepada Allah.
Memberi makan yang wajib yaitu 0,5sha’/hari berupa makanan pokok di negeri tersebut. Kurang lebih 1,5kg bagi orang yang mampu untuk membayar.
Bagaimana jika ragu-ragu dengan jumlah hutang puasanya?
Fatwa Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah:
Jika seseorang ragu-ragu tentang jumlah puasa yang wajib diqadha maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit.
Sehingga apabila seorang wanita atau laki-laki ragu-ragu apakah hutang pausanya tiga ataukah empat hari maka hendaknya ia mengmabil jumlah yang paling kecil (yaitu tiga hari). karena jumlah yang paling kecil didasari oleh keyakinan sedangkan jumlah yang lebih dari itu statusnya diragukan.
BACA JUGA: Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Mengqadha Juga?
Sementara hukum asalnya seseorang itu terbebas dari kewajiban.
Meskipun demikian yang lebih hati-hati ia tetap berpuasa di hari yang ia ragukan (hari keempat). Karena jika memang puasa keempat adalah puasa wajib maka telah gugur kewajibannya dengan yakin. Sebaliknya jika puasa tersebut ternyata bukan wajib maka statusnya menjadi puasa sunnah baginya. Dan Allah Ta’ala tidak akan menyi-nyiakan pahala orang yang beramal kebaikan. []
SUMBER: BINBAZ | ISLAMQA