Tato secara bahasa adalah melukis, “mengukir” atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan (Inggris: tattoo; Arab: الوشم).
(غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)
Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit.
Motivasi orang memakai tato beragam, ada yang berdasarkan seni gambar yang diekspresikan pada tubuh, ada juga motivasi yang konotasinya kearah yang ekstrem seperti ingin ditakuti.
Para ulama sepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram yang didasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.
Terdapat laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa
( كل معصية فيها حدٌّ في الدنيا أو وعيد في الآخرة باللعن أو العذاب ونحوهما)
Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa’ 4:119
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.
Alhamdulillah bi khair. Akhi, perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram, sebagaimana dalam sebuah hadits:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar.” (HR. Al-Bukhary)
Oleh karenanya, barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar.
Demikianlah kurang lebih yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43.[]
Sumber: KonsultasiSyariah