DUA insan yang saling mencinta dan menjalin rumah tangga, kemudian memutuskan untuk berpisah, maka sudah tidak ada lagi ikatan di antara keduanya. Otomatis, kehidupan yang dulu dijalankan bersama, kini kembali dijalankan oleh masing-masing. Dan biasanya, mereka lebih memilih untuk saling menjauh satu sama lain. Lalu, ketika dipertemukan kembali lalu berbicara dengannya, bagaimana?
Bila seorang istri dicerai oleh suaminya hingga habis masa iddahnya, maka ia menjadi orang lain lagi bagi suaminya. Mereka boleh saja berjumpa, akan tetapi tidak boleh berduaan, sebab hukumnya menjadi haram ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan.
Rasulullah SAW bersabda, “Dan tiada berduaan laki-laki dan perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Jika perjumpaan itu tidak berduaan, melainkan didampingi oleh orang lain, dan masa iddah sudah berkahir, maka itu tidaklah mengapa. Namun tetap, Anda harus memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam Islam, yakni menutup aurat dengan batas-batas yang telah ditentukan.
Adapun bila masih berada dalam masa iddah dari talak ruj’i yang pertama atau yang kedua, tidak ada halangan bagi mereka untuk bertemu dan berduaan. Bahkan dalam Islam, mereka diharuskan untuk tetap tinggal di bawah satu atap dengan masing-masing tidak meninggalkan rumah.
Sering sekali terjadi kesalahan dan pelanggaran terhadap norma-norma agama, yaitu bila istri dicerai lalu marah, malu dan meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya, atau si suami meninggalkan rumahnya. Lebih buruk lagi bila suami menceraikan istrinya, lalu mengusirnya dari rumah.
Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (QS. Ath-Thalaq: 1).
Jadi, seorang suami tidak boleh mengusir istrinya yang telah diceraikannya, kecuali ia melakukan perbuatan keji seperti tindak pidana, bermusuhan dan tidak sopan terhadap mertua, ipar dan sebagainya.
Hikmah berkumpul di bawah satu atap selama masa iddah ialah memberi kesempatan bagi keduanya untuk mengoreksi diri, membersihkan hati dan pikiran matang, yang dapat menimbulkan penyesalan. Sehingga, mereka mempunyai keinginan untuk rujuk kembali dan rujuk dalam suasana lebih baik dari sebelumnya. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani