ISLAM mengenal proses taaruf dalam pernikahan. Sebelum melakukan pernikahan, taaruf adalah langkah kita untuk lebih mengenal calon pasangan hidup kita. Tentunya ta’aruf beda dengan pacaran. Dalam proses taaruf ini harus ada orang ke tiga sebagai perantara laki-laki dan perempuan yang akan melakukan taaruf. Lalu bagaimana jika dalam proses taaruf tersebut seorang laki-laki dan perempuan bertukar foto?
Tidak boleh antara laki-laki dan perempuan yang ingin taaruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan:
Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu tersebut.
BACA JUGA: Ini Hukum Taaruf dalam Islam
Allah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)
Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa. Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis –khususnya foto perempuan jatuh di tangan laki-laki– sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu. Namun pada akhirnya ternyata mereka tidak jadi menikah dengannya.
BACA JUGA: Taaruf Itu Beda Sama Pacaran
Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si calon suami/istri secara akurat. Bisa jadi di foto si perempuan terlihat kecil, padahal aslinya gemuk besar. Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau ganteng dan ternyata aslinya tidak seperti itu.
Tidak bolehnya memberikan foto pada saat taaruf ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.
Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail. Jika berdasarkan biodata taaruf bisa dilanjutkan, maka laki-laki bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua perempuan untuk membicarakan hal-hal lain secara mendalam. Jika saat taaruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan. []