JUDI online haram dalam Islam. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:
Judi bertentangan dengan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan keberkahan rezeki.
Judi mengajarkan untuk mengandalkan keberuntungan semata, tanpa usaha yang nyata.
Judi dapat merusak kesehatan mental dan emosional, serta hubungan sosial dan keluarga.
Judi dapat merusak keberkahan harta karena diperoleh dengan cara yang tidak adil dan merugikan orang lain.
BACA JUGA:Â Kenapa Mesti Tahajjud, oleh: Koh Denis Lim
Judi dapat memicu permusuhan dan kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT.
Dalam Al-Quran, surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang dan diibaratkan sebagai perbuatan setan. Ayat tersebut juga memerintahkan untuk menjauhi judi.
Dalam hukum Islam, perjudian online termasuk dalam kategori yang sama dengan judi konvensional.