Oleh: Sayyidah Zahrotul Fitriyah
fitriyahzahra111@gmail.com
JUAL beli yakni proses transaksi antara dua orang yang membutuhkan uang (penjual) dan yang membutuhkan barang/jasa (pembeli) yang rela tukar menukar demi apa yang dibutuhkan antara dua belah pihak tersebut.
Menurut kamus besar bahasa indonesia, ju-al be-li 1 n yaitu persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Sedangkan adab menurut kamus besar bahasa indonesia, adab n yakni kehalusan dan kebaikan budi pekerti; kesopanan; akhlak.
BACA JUGA: Bolehkah Melakukan Jual Beli Via Internet?
Setiap yang hidup di muka bumi memiliki peraturan atau cara yang baik agar teratur sebagaimana mestinya. Sama halnya dengan jual beli, memiliki adab atau budi pekerti yang baik antara penjual maupun pembeli. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika islam.
Adapun adab-adab jual beli dalam Islam, di antaranya:
1 Jujur/ terbuka/ transparan
Ketika kita berbisnis maka kita harus terbuka atau jujur atas apa yang kita perjual belikan. Transparan atau sikap terbuka adalah salah satu cara penjual agar pembeli mengetahui kekurangan dan kelebihan barang yang dibeli, sehingga tidak ada rasa tertipu atau menyesal membeli barang yang di jual.
Sebagaimana istilah pembeli adalah raja, sebisa mungkin kita memperlakukan pembeli sebagai raja yang dilayani dengan layanan sebaik mungkin, agar merasa sama-sama enak dalam melakukan transaksi. Allah SWT Berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang –orang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8)
2 Menjual barang-barang halal
Islam tidak melarang akad jual beli dengan syarat dan ketentuan tertentu, salah satunya menjual barang-barang yang halal. Allah juga sudah memberi tahu apa yang halal dan haram dalam Al-Qur’an hingga hadist sebagai pelengkapnya. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan Riba” (QS. Al-Baqarah: 257)
Maka sangat dianjurkan untuk para penjual agar tidak riba, atau memakan harta yang bukan haknya, atau mengambil harta orang lain secara disengaja. Ketika melekat dalam suatu proses muamalah dan jual beli tanpa ada kezaliman dan kebathilan, secara jujur dan apa adanya, maka transaksi Jual-beli diperbolehkan.
3 Menjual barang dengan kualitas yang baik
Sebagaimana pengusaha, penjual, pedagang harus memberikan fasilitas yang baik atau cara melayani yang memuaskan sehingga terjalin komunikasi dan transaksi yang baik pula antara penjual dan pembeli. Kualitas barang harus diutamakan agar tidak ada kekecewaan konsumen. Maka, ketika transaksi penjual jangan hanya memberi informasi yang bagus tentang barang yang ia jual, namun penjual juga harus transparan atas barang yang dijual nya, bertujuan supaya tidak ada yang terzalimi. Allah berfirman :
“Dan semua wajah tertunduk di hadapan (Allah) yang maha hidup lagi maha berdiri sendiri. Dan sungguh merugi orang yang berbuat kezaliman” (QS. Thaha: 111)
4 Tidak menyembunyikan cacat pada barang
Seperti yang sudah diketahui bersama, sebagai seorang pedagang harus menjelaskan kelebihan barang yang dijual nya agar tidak ada yang merasa dirugikan karena kecewa dan menambah kualitas pemasaran pada pedagang itu sendiri. Ketika ditemukan ke cacatan pada barang produksi maka harus dijelaskan kepada konsumen, agar sama-sama ikhlas dan legowo.
Dari Uqbah bin Amir ra., beliau mendengar Nabi SAW bersabda,
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lain, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan.” (HR. Ibn Majah 2246, Al-Hakim dalam Mustadrak, beliau shahihkan dan disepakati Ad-Dzahabi)
5 Tidak memberikan Janji atau sumpah palsu
Seringkali ketika kita transaksi jual beli ada beberapa pedagang yang memberikan janji palsu atau sumpah palsu, baik jual online atau offline.
Misalkan, dalam penjualan secara online khasiat sebuah barang dilebih-lebihkan (jual obat-obatan pelangsing badan) atau yang offline, misalnya “Saya jamin barangnya kuat, Neng” tapi tidak diberi garansi, hanya lewat perkataan saja. Allah berfirman :
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya…” (QS. An-Nahl: 91)
Allah Juga berfirman :
“Dan penuhilah janji, Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra’ : 34)
6 Murah Hati kepada Customer
Melayani dengan baik dan ramah, agar terjalin hubungan baik antara penjual dan pembeli sehingga transaksi nyaman dan berakhir bahagian karena sesuai dengan apa yang masing-masing individu butuhkan, misalnya sang pembeli mendapatkan barang yang diinginkannya dengan harga yang sesuai hati dan kesepakatan antara dua pihak, dan penjual ikhlas memberikan barang dagangannya (beralih hak milik) kepada pembeli karena ia membutuhkan uang untuk kehidupannya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
“…Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A’raf: 56)
7 Tidak melalaikan Sholat saat berdagang
Berdagang adalah salah satu usaha kita sebagai hamba yang baik dan mencari ridho didunia, maka ketika berdagang hanya salah satu usaha untuk perintah Allah jangan sampai terlewatkan seperti hal nya sholat. Karena sholat adalah kewajiban kita sebagai muslim agar usaha-usaha di dunia dapat tercapai dan ter-menej dengan baik. Berdagang hanya usaha di dunia sedangkan sholat usaha di dunia yang dapat memberikan berkah hidup dan tabungan kita di akhirat kelak. Maka, utamakan kewajiban.
Maka, dianjurkan untuk seluruh pedagang, pengusaha dan lain sebagainya, untuk meluangkan waktunya 10-15 menit untuk sholat agar dapat berkahnya.
Seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Celakalah orang-orang yang sholat, yaitu orang yang lalai dari sholatnya” (QS. Al-Ma’un: 4-5). []