Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, menyebutkan bahwa para fuqaha empat madzhab menyatakan tidak wajib bagi suami menyediakan biaya pengobatan serta fee untuk dokter dan semisalnya untuk pengobatan istrinya.
Biaya pengobatan sang istri, itu dari uang sang istri sendiri, jika ia punya uang. Jika ia tidak punya uang, maka biaya pengobatan tersebut menjadi kewajiban dari ayah, anak atau kerabatnya yang lain, bukan kewajiban suami.
Namun kemudian, Az-Zuhaili menyatakan, bahwa pendapat semacam ini merupakan ‘urf yang berlaku di masa para fuqaha terdahulu, karena di masa lalu umumnya biaya pengobatan bukan kebutuhan pokok, karena kehidupan dan aktivitas mereka cenderung lebih sehat dari gaya hidup kita di masa sekarang.
BACA JUGA:Â Para Istri, Inilah 30 Perilaku Durhaka terhadap Suami
Beliau menyatakan, sekarang kebutuhan pengobatan sudah setara dengan kebutuhan makanan, bahkan kadang lebih penting. Karena itu, beliau memandang bahwa suami wajib menyediakan biaya pengobatan untuk istri, sebagaimana berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Oh ya, selain biaya pengobatan, yang dipandang oleh sebagian fuqaha sebagai nafkah yang juga perlu bahkan wajib disediakan suami untuk istri, adalah peralatan kecantikan wanita, jika suami meminta istrinya untuk tampil cantik atau berhias di depannya. Silakan cek hal ini di kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, karya Dr. Mushthafa Dib Al-Bugha, dkk.
BACA JUGA:Â Istri yang Menyenangkan Suami
Penulis situs islamqa dot info, mengutip Imam Al-Mawardi, juga menyebutkan bahwa di antara nafkah yang wajib disediakan suami untuk istri adalah berbagai keperluan untuk berhias istri di depan suaminya. Dan ini dengan mempertimbangkan ‘urf di negeri masing-masing.
Tentu catatannya adalah, hubungan suami istri itu bukan hubungan saling menuntut hak dan kewajiban, tapi hubungan mu’asyarah yang baik, memperhatikan kemaslahatan masing-masing, serta saling membantu dalam kebaikan, dan toleran terhadap kekurangan masing-masing.
Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara