TANYA: Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?
JAWAB: Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara (ribut). Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Alquran, dan shalat.
BACA JUGA: Anggota Jamaah Masjid di Inggris Ini Bersihkan Halaman Gereja Tetangga
Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Alquran dan shalat di sekitar mereka berdua. []
SUMBER: QURAN DAN SUNNAH