KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tidak melewati calo.
Imbauan tersebut tertuang lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Disebutkan bahwa agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan. Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
BACA JUGA: Instruksi Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual, Surat Tilang Ditarik
Bagi Satpas yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, ada beberapa tahapan yang bisa dilalui. Tahap pertama pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto. Kalau sudah, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang dan kini bisa dilakukan di hari yang sama.
Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram yang diunggah di instagram Kapolri tertulis ‘Uang Kembali’. Lalu bila saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.
Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali. Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.
Sebelum mengajukan permohonan bikin SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
BACA JUGA: Kapolri Ancam Anggota yang Melakukan “Setoran” dari Bawahan ke Atasan
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia, antara lain:
16 tahun untuk SIM golongan C
17 tahun untuk SIM golongan A, dan
20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus teori dan ujian praktik
Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi. Tes kesehatan dan psikologi ini sesuai dari instruksi telegram dilakukan di luar Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut. []
SUMBER: DETIK