KEBIASAAN buruk seseorang kadang bisa mengganggu orang lain di sekitarnya. Contohnya saja, ngupil atau buang angin sembarangan. Hal seperti itu bisa saja membuat orang lain ‘ilfill’.
Nah, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Di sini, kita menemukan suatu sifat yang dapat membantu untuk mengetahui hukumnya yaitu tu’afih al-anfus atau membuat timbulnya perasaan jijik sehingga ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu.
Beberapa hadis menerangkan larangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan jijik. Diantaranya, hadis tentang larangan buang air kecil di air yang menggenang.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah seseorang dari kalian kencing di air yang menggenang; yang tidak mengalir, lalu dia mandi menggunakan air tersebut.”
Penulis Kifayatul Akhyar, mengutip pernyataan Imam Ar-Rafi’i menjelaskan alasan larangan ini:
“Larangan ini mencakup air menggenang sedikit maupun banyak. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa jijik. Pada air yang sedikit, larangan lebih ditekankan, karena dapat menyebabkan air menjadi najis.” (Kifayatul Akhyar, hal.25)
Imam Tabrani meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Ibnu Umar r.a., yang menerangkan larangan buang hajat di bawah pohon yang berbuah. Meskipun para ulama hadis menilai sanad hadis ini dho’if, namun secara makna, benar.
Imam Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini (penulis Kifayatul Akhyar) menjelaskan alasannya bahwa hikmah larangan tersebut adalah, supaya buah yang jatuh tidak terkena najis, sehingga menyebabkannya rusak, atau menyebabkan jiwa merasa jijik. (Kifayatul Akhyar, hal. 25)
Dari sini, kemudian para ulama menyimpulkan sebuah kaidah fikih, segala tindakan yang menjijikan secara adat, maka dimakruhkan secara ibadah. (Lihat : Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Baina Al-Isholah wa At-Taujih, hal. 161)
Berdasarkan kaidah ini, hukum melakukan tindakan yang menjijikkan di depan umum adalah makruh. Dan makruh adalah tindakan yang bila ditinggalkan karena Allah akan berbuah pahala, bila dikerjakan tidak berdosa.
Keterangan di atas menggiring kita untuk menyimpulkan sebuah kesimpulan yang amat indah, yaitu bahwa Islam adalah agama yang sangat menjaga perasaan orang lain. Segala tindakan yang dapat menimbulkan rasa jijik, dilarang oleh agama ini.[]
Sumber: Konsultasi Syariah