MAKASSAR–Anisa Rahma (20), perempuan yang nge-prank terkena virus Corona, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Aksi prank Corona ini sebelumnya dilakukan di dua rumah sakit di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, sudah tersangka, kemarin ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.
BACA JUGA: Setelah Ngamuk Tagih Bantuan Corona ke Kades, Pria Ini Bunuh Bayinya Pakai Sabit
Pahrun mengatakan, Anisa dalam proses penyidikan polisi terbukti telah membuat serta menyebarkan berita bohong yang menciptakan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
“Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat,” ucap Pahrun.
Sebelumnya diberitakan, Anisa yang kejang-kejang dan sesak napas setelah pesta miras bersama tiga rekannya diantar ke Rumah Sakit Hapsah pada Jumat (8/5) dini hari. Saat di rumah sakit, Anisa malah meminta dites Corona dan mengaku pernah berkontak dengan seorang pasien positif Corona, yakni kakek Anisa di Jayapura, Papua.
Akibat pengakuannya tersebut, Anisa dirujuk ke RSU Tenriawaru, Bone, dan sempat ditangani dengan protap penanganan pasien positif Corona.
Setelah tim medis melakukan pemeriksaan, suhu tubuh Anisa diketahui normal dan tidak ada gejala Corona. Tim medis lantas curiga setelah mencium bau alkohol dari mulut Anisa.
BACA JUGA: BNPB: Jangan Kaget Jika Jumlah Positif Corona Naik Pekan Depan
Setelah dipastikan hanya mabuk, Anisa pun dipulangkan oleh pihak RS. Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga melaporkan kejadian ini ke Polres Bone hingga polisi langsung mengamankan Anisa dan tiga rekannya pada Ahad (10/5).
“Dari rumah sakit yang melapor, mereka jadi heboh di sana. Dia (Anisa) mengaku pernah bersentuhan dengan kakeknya yang terkena virus Corona. Belakangan, bohong-bohong katanya dia, nge-prank,” katanya. []
SUMBER: DETIK