Oleh: Juharati Dinia
Mahasiswa STEI SEBI
NAMA lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad Bin al-Hasan Bin Farqad Al-Syaibani. Yang lahir pada tahun 132 H (750M) di kota Wasit, ibu kota dari irak pada masa akhir pemerintahan bani Muawiyyah. Ayahnya berasal dari negri Syaiban -Jazirah Arab.
Bersama orang tuanya, al-syaibani pindah ke Kota Kufa yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia memahami fiqh ahl al-Ra’y (yang mengandalkan akal). Dia juga mempelajari sastra, bahasa syair, termasuk gramatika, serta mempelajari ilmu agama, seperti A[-Qur’an, Hadits dan fiqih kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri bin Dzar, dan Malik bin Maghul.
BACA JUGA: Puncak Kejayaan Ekonomi Islam Masa Daulah Umayyah
Pada usia 14 tahun Al-Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama empat tahun, setelah empat tahun Abu Hanifah, Abu Hanifah meninggal dunia dan ia tercatat sebagai penyebab penyebar Mahzab Hanafi. Kemudian Al-Syahbani kembali ke Baghdad yang berada dalam kekuasaan daulah Bani Abbasiyah.
Setelah Abu Yusuf meninggal Dunia, khalifah Harun Al-Rasyid mengagkat Al-Syaibani sebagai hakim dikota Riqqah, Irak (149H/766M-193H/809M). Namun tugas ini hanya berlangsung singkat, karena ia mengundurkan diri untuk untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804M) dikota al-Ray, dekat Teheran pada usia 58 tahun.
Karya-karya yang ditulis adalah Zhani al-riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan abu hanifah. Seperti mabsut, al-jami’ al-kabir, al-jami’ al-shagir, dan ziyadat. Kesemuanya dihimpun Abi Al-fadhl Muhammad bin Ahmad Al- maruzi (w.334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-kafi.
Kemudian Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangan sendiri seperti amali Muhammad fii al-fiqh, al-Ruqayyat, al-makharij fi al-hiyal, al-radd’ala Ahl Madinah, al-ziyadah, al-atsar, dan al-kasb.
Pemikiran Ekonomi Al-Syahbani yaitu:
Al-Kasb
Kerja yang merupakan hal paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya termasuk manusia manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan dilatar belakangi dengan kondisi masyarakat yang zuhud tanpa memikirkan hidupnya.
Kekayaan dan kefakiran
Pada dasarnya Al-syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam berkecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Di sisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan dalam hal kebaikan.
Klafikasi Usaha-Usaha perekonomian
Al-syahbani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardhu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakanya atau menjalankanya, roda perekonomian akan terus berjalan jika tidak ada seorangpun yang menjalankannya.
Berbagai usaha perekonomian di hukum fardu ‘ain karena perekonomian tiu mutlak dilakukan oleh seorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggungya.
BACA JUGA: Apa Hubungannya Ekonomi dengan Syariah?
Kebutuhn-Kebutuhan Ekonomi
Al-sayhbani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan anak-anak adam sebagai suatu ciptaan yang tumbuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu: makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.
Spesialisasi dan Distribusi pekerjaan
Al-syahbani menegaskan bahwa seorang yang kafir dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga otang miskin. Dari hasil tolong menolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepadanya.
Selain itu Al-syaibani mengatakn bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksankan ketaatan kepadanya atau membantu saudaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti diatas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan. Yaitu aspek religious dan aspek ekonomis. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.