TANYA
SAUDARAKU dulu bekerja di Timur Tengah. Dia sangat kaya saat itu. Ketika kembali ke Pakistan, dia menginvestasikan uang yang hasil bekerja di sana. Namun sayang itu semua hilang karena bisnisnya bangkrut. Dia sekarang bekerja namun dengan penghasilan yang sangat rendah untuk menghidupi keluarganya. Beberapa orang mengatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk menerima zakat, karena faktanya ia memiliki rumah sendiri dan semua kebutuhan hidup, seperti TV, kulkas, dan telepon di rumahnya. Perlu diingat bahwa semua ini dibeli ketika dia bekerja di Timur Tengah. Apakah dia memenuhi syarat untuk zakat? Haruskah dia menjual barang-barang rumah tangganya untuk menghidupi keluarganya?
JAWAB
Syariat telah mengkhususkan zakat bagi orang miskin dan yang membutuhkan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Menurut para ahli hukum Islam, orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, dan yang membutuhkan adalah mereka yang memiliki beberapa hal tetapi mereka tidak cukup untuk kebutuhan mereka.
Dalam Surat Al-Kahfi ayat 79, Allah menyebut sekelompok orang masakin (yang membutuhkan) meskipun mereka memiliki perahu.
“Karena bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada raja yang merampas setiap bahtera.”
Syariat juga mempertimbangkan perubahan kondisi waktu dan tempat. Kebutuhan orang berubah sesuai dengan standar waktu dan tempat. Standar hidup rakyat telah banyak berubah sekarang. Apa yang dianggap sebagai barang mewah pada satu waktu sekarang menjadi keharusan.
Jadi TV, kulkas, atau telepon sekarang menjadi hal yang umum di banyak rumah tangga. Seseorang tidak dianggap kaya jika dia memiliki hal-hal ini.
Jadi jika seseorang memiliki barang-barang ini, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk pengeluaran dasarnya, ia memenuhi syarat untuk zakat. Allah SWT tahu yang terbaik. []
SUMBER: ABOUTISLAM/ Dr. Muzammil H. Siddiqi