ISLAM mengajarkan agar muslim senantiasa berikhtiar mencari nafkah dengan cara yang halal. Tidak boleh berbisnis haram. Ya, ada beberapa bisnis yang diharamkan dalam Islam.
Itu karena di dalam bisnis tersebut terkandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap akidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” menyebut bahwa bisnis yang diharamkan dalam Islam antara lain pelacuran, tarian seni tubuh, bisnis patung, dan perusahaan minuman keras.
BACA JUGA: Memprioritaskan Allah dalam Bisnis
1 Bisnis yang diharamkan dalam Islam: Pelacuran
Perihal pelacuran, Al-Qardhawi menegaskan, Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan kemaluannya. Pada masa pra-Islam, sebagian orang-orang jahiliah menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya yang hasilnya diserahkan kepada tuannya. Pekerjaan itu seringkali menjurus kepada perbuatan zina. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa.
Setelah Islam datang, kata Al-Qardhawi, seluruh anak-anak, putera maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu. Kemudian, turunlah ayat Alquran:
“Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia.” (QS an-Nur : 33)
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu’adzah, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya?”
Maka jawab Nabi:, “Tidak” (Lihat Tafsir Razi 23:220).
Dengan demikian, maka Nabi melarang seseorang bekerja atau berbisnis dalam usaha kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan.
Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini.
BACA JUGA: 3 Perniagaan yang Diharamkan dalam Islam
2 Bisnis yang diharamkan dalam Islam: Tarian dan Seni Tubuh
Menurut Al-Qardhawi, Islam juga tidak dapat menerima apa yang disebut tarian dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan syahwat, seperti tarian dan nyanyian ataupun sandiwara berisi konten porno.
“Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang,” katanya.
Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram.
Islam melarang perbuatan zina dalam bentuk apapun. Mengapa? Alasannya disebutkan dalam Alquran:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)
Al-Qardhawi mengatakan, “Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu.”
BACA JUGA: Prinsip Rasulullah dalam Berbisnis
3 Bisnis yang diharamkan dalam Islam: Penjualan Patung/Berhala
Lebih jauh lagi, Al-Qardhawi mengatakan Islam melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata,”Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan, ‘Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini!’
Maka jawab Ibnu Abbas, ‘Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh.”
Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam.
Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab, ‘Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa.’” (Riwayat Bukhari).
Hanya saja, Al-Qardhawi mengatakan adapun menggambar dalam papan dan fotografi pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak masih cukup mendekati jiwa syariat. Tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh.
Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.
BACA JUGA: Pandangan Islam tentang Bisnis MLM
4 Bisnis yang diharamkan dalam Islam: Perusahaan Miras
Al-Qardhawi menjelaskan Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah ﷺ.
“Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat,” katanya.
Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram. []
Referensi: Halal dan haram dalam Islam/Karya: Yūsuf Qaraḍāwī/Penerbit: Bina Ilmu/Tahun: 1993